Jadwal SIM Keliling Dan Samsat Keliling Pontianak 14 November 2022, Cek Denda Tilang Tanpa SIM C!

Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Jadwal SIM Keliling dan Samsat KelilingPontianak Senin 14 November 2022. Berikut denda yang akan dikenakan kepada pengendara yang tidak dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) C khusus roda dua sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 281. 

SABTU: Mega Mall JL. Ahmad Yani

Waktu Pelayanan

Senin- Jumat jam operasinya dari 15.00 s/d 21.00.

Sabtu, Minggu dan hari holiday lainnya buka pukul 10.00 s/d 21.00.

Layanan SIM Keliling akan memfasilitasi layanan Kepolisian berupa Laporan Kehilangan Surat Penting dan Perpanjangan Masa Aktif SKCK.

Sumber: Polresta Pontianak.(dikutip dari @Tribunpontianak)

Baca juga: Cara mengisi Tes Psikologi Untuk Perpanjangan SIM? Cek Contoh Soal Psikologi SIM Disini!

Selanjutnya Jadwal Samsat Keliling Pontianak dan Kubu Raya siang hari selama November 2022

* Samsat Keliling Pontianak

Senin : Jalan Kom. Yos Sudarso ( Jeruju Depan SDN 56 ) dan Jalan. Merdeka (Depan SPBU Merdeka).

Selasa : Jalan Hasanudin ( Gertak 3 Pasar Dahlia Sungai Jawi ) dan Jalan. Tanjung Pura ( Depan Ramayana ).

Rabu : Jalan Pal IX ( Depan Bank Kalbar Parit Gadoh ) dan Jalan Rahadi Usman ( Alun-Alun Kapuas ).

Kamis : Jalan Teuku Umar Pontianak Mall ( Golden Tulip ) dan Jalan. Letjen Sutoyo (Simpang Jalan Purnama ).

Jumat-Sabtu Jalan KH Agus Salim (Depan Khatulistiwa Plaza) - Jalan Gajah Mada ( Pasar Flamboyan).

* Samsat Keliling Siantan

Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved