Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Ngadu ke KSP Bidang Aviasi

"Keluarga korban ada yang ditekan dan dipaksa untuk mengambil uang santunan Rp1,5 miliar, dengan ancaman kalau tidak diambil dalam waktu dua tahun mak

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Slamet Bowo Santoso
Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 mendatangi Kantor Staf Kepresidenan pada Kamis, 10 November 2022 di Jakarta. Kedatangan para ahli waris tersebut diterima oleh Warsono, KSP Bidang Aviasi. Para keluarga korban menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Sriwijaya Air. 

“Masih ada belasan keluarga korban belum ambil. Sebenarnya bukan tidak mau, berkasnya sudah lengkap, tapi kita belum mengambil karena kita tidak mau gegabah, nanti begitu kita tanda tangan RnD kita gugat boing kan kita salah. Sebenarnya gak masalah, tapi menurut aturan hukum kita jadi keliru,” beber Bowo.

Menurut Bowo, seharusnya pencarian santunan tersebut tanpa syarat seperti yang sudah dilakukan oleh PT Jasa Raharja.

Sebab, jika keluarga korban menandatangani RnD, ahli waris korban tak lagi bisa untuk menuntut, mengklaim serta hal-hal lain berkaitan dengan kejadian kecelakaan pesawat terhadap Sriwijaya Air. Dikhawatirkan, jika RnD ditandatangai dapat mempengaruhi gugatan kepada Boeing. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved