Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Ngadu ke KSP Bidang Aviasi
"Keluarga korban ada yang ditekan dan dipaksa untuk mengambil uang santunan Rp1,5 miliar, dengan ancaman kalau tidak diambil dalam waktu dua tahun mak
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 mendatangi Kantor Staf Kepresidenan pada Kamis, 10 November 2022 di Jakarta.
Kedatangan para ahli waris tersebut diterima oleh Warsono, KSP Bidang Aviasi. Para keluarga korban menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Sriwijaya Air.
Selain merasa dirugikan dengan syarat pencairan santunan kecelakaan, keluarga korban merasa ditekan, supaya mau menandatangani RnD. Bahkan, keluarga korban yang berada di Sintang, Kalimantan Barat, merasa putus komunikasi dengan pihak maskapai.
Ada delapan orang yang bertemu dengan Warsono, KSP Bidang Aviasi, termasuk Slamet Bowo Santoso, adik kandung Almarhum Mulyadi, satu dari sekian puluh korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak.
Hingga saat ini, keluarga Eks Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) ini belum menerima santunan dari pihak maskapai.
• KNKT Beberkan Penyebab Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tahun Lalu
Menurut Bowo, ahli waris yang saat ini belum mengambil santunan dari Sriwijaya merasa ditekan bahkan ada yang dipaksa untuk menandatangani surat Release and Discharge atau RnD sebagai syarat pencarian santunan. Menurutnya, seharusnya pencarian tersebut tanpa syarat seperti yang sudah dilakukan oleh PT Jasa Raharja.
"Keluarga korban ada yang ditekan dan dipaksa untuk mengambil uang santunan Rp1,5 miliar, dengan ancaman kalau tidak diambil dalam waktu dua tahun maka dinyatakan hangus," kata Bowo kepada Tribun Pontianak, Kamis 10 November 2022.
Keluarga Bowo di Sintang, juga pernah mendapatkan paksaan untuk menandatangani RnD. Seingatnya dua kali melalui sambungan telepon.
"Kita dihubungi via telfon, dua kali dipaksa ambil. Itu via abangku yang pertama Budi Setio," jelasnya.
Tak hanya dalam bentuk verbal, istri korban pilot Sriwijaya Air kata Bowo bahkan didatangi oleh notaris untuk tanda tangan RnD.
"Ada yang sampai didatangi ke rumah. Sriwijaya tidak memiliki rasa simpatik terhadap kami keluarga korban," sesalnya.
Bowo dan belasan keluarga korban melalui Herrman Law Grup menggugat perusahaan Boeing ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.
Gugatan itu menyatakan Boeing bersalah dan gagal memperingatkan maskapai penerbangan cacat pada Throttle otomatis.
Gugatan itu diajukan pada 15 April 2021 lalu atas nama 16 keluarga korban yang tewas saat pesawat jatuh usai lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Total 62 orang dalam pesawat tewas, termasuk 12 awak dan tujuh anak.
Sebenarnya kata Bowo, keluarga korban yang menggugat Boeing bukan tidak mau mengambil santunan sebesar 1,5 miliar dari pihak Sriwijaya Air. Akan tetapi, ahli waris korban tidak ingin gegabah meski seluruh berkas sudah lengkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Keluarga-korban-jatuhnya-pesawat-Sriwijaya-Air-SJ-182-23rwe.jpg)