Harga Rokok Resmi Naik Tahun 2023 Sampai 2024 - Cek Cukai Rokok Elektrik, Sigaret dan Kretek Terbaru

Dipastikan harga rokok resmi naik mulai tahun depan 2023 bahkan akan terus naik hingga tahun 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Harga Rokok Resmi Naik Tahun 2023 hingga 2024 - Cek Cukai Rokok Elektrik, Sigaret dan Kretek Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dipastikan harga rokok resmi naik mulai tahun depan 2023 bahkan akan terus naik hingga tahun 2024. 

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif hasil tembakau CHT untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin SKM, sigaret putih mesin SPM, dan sigaret kretek tangan SKT yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 November 2022.

Harga BBM Resmi Turun! Cek Harga Pertalite dan Solar Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ia menyebutkan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan:

- SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen

- SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen

- SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen

"Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh dia.

Cukai rokok elektronik naik 15 persen selama 5 tahun

Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.

Bendahara Negara itu menjelaskan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok.

Terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Tarif Cukai Harga Rokok Kembali Naik Tahun 2023?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved