Harga Rokok Resmi Naik Tahun 2023 Sampai 2024 - Cek Cukai Rokok Elektrik, Sigaret dan Kretek Terbaru
Dipastikan harga rokok resmi naik mulai tahun depan 2023 bahkan akan terus naik hingga tahun 2024.
Pertimbangan kenaikan cukai rokok
Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.
"Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, serta tempe yang merupakan makanan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," paparnya.
Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian.
Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
"Pada tahun-tahun sebelumnya di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," pungkas Sri Mulyani.
(*)
.
.
.
.