Cara dan Syarat Buat SIM Online? Berikut Keringanan Mengurus SIM Dari Kapolri!
Untuk saat ini mengurus SIM telah dipermudah dengan adanya situs Digital Korlantas Polri.
SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
• Cara Perpanjang SIM Online? Cek Disini Syarat Urus Perpanjangan SIM Lewat Digital Korlantas Polri!
2. Administrasi
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP) atau dokumen keimigrasian.
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
• Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online
3. Kesehatan
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.