Daftar Lengkap Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memberi kesempatan melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Grid.ID/Octa Saputra
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Berikut daftar Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.
  • Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memberi kesempatan melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memberi kesempatan melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meski sebelumnya menunggak pajak.

Setiap daerah menerapkan skema, periode, dan persyaratan berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

Lantas, wilayah mana saja yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan Mei 2026?

Berikut daftar daerah yang resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dilansir dari Kompas TV:

Resmi, Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026, Pelajar dan Mahasiswa Bisa Ikut

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor melalui “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.

Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Ketentuan program berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026:

-Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

-Sanksi administratif dihitung dari pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.

-Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak tertentu.

-Keringanan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.

2. Bengkulu

Pemprov Bengkulu melalui Bapenda juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dengan periode terbatas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved