Cara Perpanjang SIM Online? Cek Disini Syarat Urus Perpanjangan SIM Lewat Digital Korlantas Polri!
SIM memiliki ketentuan untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya, dokumen ini hanya boleh diterbitkan oleh instansi Kepolisian.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengurusan dokumen berkendara berupa Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Saat ini telah dipermudah dengan kehadiran Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk menunjang perpanjangan masa berlaku SIM Kini masyarakat tidak perlu mengantre untuk melakukan Perpanjangan SIM.
SIM memiliki ketentuan untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya, dokumen ini hanya boleh diterbitkan oleh instansi Kepolisian.
Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI tidak hanya itu pengajuan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dihari Sabtu dan hari libur.
Aplikasi ini telah diluncurkan sejak 13 April 2021. Kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi ini memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjang SIM dengan lebih efisien.
Dengan mengajukan perpanjangan SIM secara online anda tidak perlu datang ke Satpas dan mengantre lama.
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
Namun sebelum memperpanjang SIM dengan cara online pastikan syarat-syarat dan ketentuannya harus anda penuhi.
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM yakni:
* SIM lama Anda
* KTP
* Hasil RIKKES Jasmani
* Hasil Tes Psikologi
* Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan beberapa dokumen tersebut dalam bentuk File PDF.
Jika sudah mempersiapkan persyaratan diatas ikuti langkah-langkah berikut ini.
• CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI