Lokal Populer

Laporkan Kepada Bawaslu Jika Masyarakat Temukan Pelanggaran Pemilu

mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pemilihan umum serentak tahun 2024

Tribunpontianak/Marpina Sindika Wulandari
Cornelis memberikan arahan terkait Pemilu 2024 pada sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu Kabupaten Landak bagi organisasi masyarakat di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat di aula Hotel Hanura Landak, Selasa 1 November 2022 

"Pemilu dan Pilkada merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Pemilu juga perlu dimaknai sebagai arena musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin untuk menata panduan bangsa ke depan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bupati Landak Periode Tahun 2017-2022, Perwakilan Bawaslu Republik Indonesia, Ketua Bawaslu Landak, Kejari Landak, Kaban Kesbangpol Kab. Landak, dan para tamu undangan lainnya.

Hendaki Pemilu Berkualitas

Anggota DPR RI Komisi II, Cornelis mengatakan saat ini ada 18 Partai Politik (Parpol) yang sedang mengikuti verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Dimana 18 Parpol itu sebelumnya dinyatakan lulus verifikasi administrasi oleh KPU.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu. Karena kita menghendaki pemilu berkualitas, namun pemilu berkualitas itu bisa hancur apabila terjadi money politik dan pelanggaran pemilu. Maka perlu kita beri sosialisasi pemilu," kata Cornelis.

Pada kesempatan itu, Cornelis mengimbau agar masyarakat yang menemukan pelanggaran Pemilu dapat melaporkannya ke pihak berwenang seperti Bawaslu. Contoh pelanggaran pemilu seperti money politik dan ASN, TNI, Polri yang berkampanye secara langsung ataupun melalui media sosial.

"Pemilu itu penting sebagai perebutan kekuasaan secara sah, bukan melalui kudeta, itulah negara demokrasi. Demokrasi berdasarkan Pancasila," tegas Cornelis.

Cornelis mengatakan ada 16 mitra kerja Komisi II. Dimana tiga di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved