Lokal Populer
Tanggapan Anggota Dewan Kota Pontianak Terkait Tuntutan Revisi Terhadap Perda No 19 Tahun 2021
Menurutnya revisi bisa saja dilakukan, hanya saja ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Pontianak adalah yang paling utama
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota DPRD Kota Pontianak Lutfi Al Mutahar memberikan tanggapannya terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Solmadapar, yang menuntut dilakukan revisi terhadap Perda No 19 tahun 2021.
Ia menjelaskan tuntutan tersebut sebenarnya masuk akal, namun para gepeng juga terkadang meresahkan masyarakat. Oleh karenanya aturan tersebut dibuat pada tahun 2021 kemarin.
"Jadi masalah Perda no 19 2021. Betul kata aktivis solmadapar, tapi gepeng yang lampu merah itu pernah meresahkan masyarakat, pernah meminta-minta sampai maksa," ucapnya, Selasa 18 Oktober 2022.
Menurutnya revisi bisa saja dilakukan, hanya saja ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Pontianak adalah yang paling utama.
• Temui Peserta Aksi, Pihak Pemkot Pontianak Pastikan Perda 19 Tahun 2021 Melalui Validasi Nasional
Ia menegaskan bahwa aksi apapun yang dilakukan di lampu merah maupun tempat umum lainnya adalah dilarang, kecuali atas ijin Pemerintah Kota Pontianak.
"Kalau kita buat aturan (merevisi Perda Nn 19 tahun 2021), gimana ketenteraman masyarkat Pontianak, Pontianak melarang untuk aksi di lampu merah," tegasnya.
"Tapi kan Kita di Perda itu, harus izin ke Walikota, kalau mau buat aksi sumbangan biar di kawal Satpol-PP. Biar yang minta sumbangan itu terjaga dari orang yang aneh di lampu merah," terangnya.
Selain itu, Lutfi juga mengatakan bahwa mayoritas gepeng di Kota Pontianak ini masih anak-anak dibawah umur dan tidak sekolah.
Dan untuk mengatasi hal itu, apabila para gepeng dibawah umur tersebut adalah penduduk asli Kota Pontianak, maka Pemerintah wajib menyekolahkan mereka.
"Gepeng di Pontianak banyak anak-anak, dari pada dia minta bagus sekolah," ucapnya.
"Dan kalau memang penduduk asli pontianak Walikota wajib menyekolahkan meraka," pintanya.
Nilai Penertiban Gepeng Sudah Tepat
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in memberikan tanggapannya terkait polemik banyaknya aktivitas gepeng di Kota Pontianak ini.
Ia menjelaskan bahwa polemik tentang gepeng di Kota Pontianak ini sidah lama bergulir, hanya saja permasalahan belum sepenuhnya teratasi dan gepeng masih banyak ditemukan.
Olehnya, keberadaan Perda no 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pun dinilai sudah sangat tepat.
