Temui Peserta Aksi, Pihak Pemkot Pontianak Pastikan Perda 19 Tahun 2021 Melalui Validasi Nasional
Perlu diketahui, bahwa Perda ini tidak dibuat sendiri oleh Pemkot Pontianak. Akan tetapi melalui kajian yang panjang yang melibatkan banyak pihak
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengamban Amanat Rakyat ( Solmadapar ) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Pontianak pada Selasa 18 Oktober 2022.
Diantara poin yang yang menjadi tuntutan peserta aksi adalah meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk merivisi Perda Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pada pasal 42 yang dianggap menimnulkan multitafsir memberatkan bagi masyarakat.
Menerima peserta aksi, Asisten I Pemerintahan, Iwan Amriady didampingi Kadinsos dan jajaran Satpol PP Kota Pontianak beserta puluhan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Pontianak menjelaskan, bahwa Perda tersebut masaih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat yang memerlukan waktu 1 tahun sejak diterbitkan Perda tersebut. Dan akan berlaku pada tahun 2022 ini.
“Perlu diketahui, bahwa Perda ini tidak dibuat sendiri oleh Pemkot Pontianak. Akan tetapi melalui kajian yang panjang yang melibatkan banyak pihak, baik dari akademisi, legislatif dan masyarakat . serta melalui verifikasi materil di Pemerintah Provinsi dan juga melewati validasi legal dari Biro Hukum Kemendagri. Setelah itu barulah disahkan menjadi Perda. Artinya ini merupakan kebijakan yang mendapat persetujuan secara nasional,” jelasnya.
• Lutfi Al Mutahar Nilai Unjuk Rasa Solmadapar Terkait Perda No 19 2021 Masuk Akal
Akan tetapi dirinya juga menegaskan, bawha Pemerintah Kota Pontianak pada prinsipnya tetap membuka diri untuk menerima usulan-usulan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh para peserta aksi tersebut.
Namun semua usulan yang ditampung tersebut, kata Iwan, harus dipastikan, bahwa itu semua merupakan untuk kepentingan umum atau masyarakat luas.
“Sehingga masing-masing OPD terkait bisa mengkoordinir terkait hal-hal yang perlu untuk dilakukan penyesuaian terkhusus pada perda pasal 42 yang dipermasalahan oleh mahasiswa. Jika itu harus dilakukan penyesuaian, maka nantinya akan diajukan kembai kepada dewan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
