Lokal Populer
Tanggapan Anggota Dewan Kota Pontianak Terkait Tuntutan Revisi Terhadap Perda No 19 Tahun 2021
Menurutnya revisi bisa saja dilakukan, hanya saja ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Pontianak adalah yang paling utama
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Tri Pandito Wibowo
"Ini sudah lama (polemik gepeng), baguslah ditertibkan (sesuai Perda no 19 tahun 2021)," ucapnya singkat kepada Tribun Pontianak, Selasa 18 Oktober 2022.
Kata dia, para gepeng yang sering nampak pun terlihat masih muda dan mampu untuk bekerja, tanpa harus berharap belas kasihan Masyarakat.
Sehingga menurutnya, juga tidak baik untuk bersedekah/memberikan bantuan kepada yang bersangkutan.
"Yang minta masih muda, kita bersedakah dengan yang bersangkutan pun kurang baik," ucapnya.
Mengatasi hal itu, ia berharap Pemkot dapat segera melakukan penertiban dengan cara yang humanis.
Setelah dilakukan penertiban, Pemkot juga diminta harus mencarikan solusi yang terbaik untuk para gepeng ini.
"Penertiban harus humanis, yang masih belum berdaya peran Pemkot harus mencarikan solusi terbaik," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/daus-181022-solma.jpg)