Tak Ingin Ada Penyimpangan, Kadiskop UKM Provinsi Tegaskan Pentingnya Pengawasan Koperasi di Kalbar

Kemudian juga mencemarkan nama baik koperasi yang selanjutnya menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Diskop UKM Provinsi.
Kadiskop UKM Provinsi, Junaidi saat membuka acara Peningkatan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dan Terbentuknya Koperasi Yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh Serta Akuntabel Tahun 2022, di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Kamis 6 September 2022.// Diskop UKM Provinsi. 

Ia menegaskan bahwa Pengawasan Koperasi yang dilakukan bukan merupakan kegiatan untuk mencari kesalahan yang ada di Koperasi.

Namun lebih kepada pembinaan, dengan harapan pengelolaan Koperasi oleh Pengurus dapat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan.

Pelaksanaan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar melalui para pejabat fungsional Pengawas Koperasi pada tahun 2022, meliputi Pengawasan Kepatuhan dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam.

Pengawasan kepatuhan dilakukan mencakup unsur penerapan kepatuhan dan kelembagaan koperasi untuk mendapatkan tingkat kepatuhan koperasi terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku berkenaan dengan penyelenggaraan koperasi oleh pengurus dan pengawas koperasi.

Sedangkan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam dilakukan untuk mengetahui sejauhmana Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam menjalankan prinsip-prinsip koperasi dalam pengelolaan simpan pinjam yang dilaksanakan oleh pengurus koperasi.

Sebagai gambaran dari pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang telah dilaksanakan, dapat disampaikan bahwa capaian dari kegiatan penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi yaitu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 51 unit koperasi dari 50 unit koperasi yang ditargetkan, dengan jumlah koperasi yang berpredikat sehat yaitu 17 koperasi.

“Kalau untuk pengawasan kepatuhan koperasi, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 unit koperasi dari 100 koperasi yang ditargetkan, dengan jumlah koperasi yang memperoleh peringkat kepatuhan pertama yaitu 19 koperasi,”ungkapnya.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa upaya dalam rangka peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan perlu lebih dimaksimalkan lagi, melalui kerjasama semua pihak yang terlibat, baik itu pengurus dan pengawas koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Kementerian Koperasi UKM melalui perumusan kebijakan, dan pihak lainnya.

“Hal ini kita lakukan dengan tujuan agar Koperasi di Kalbar mampu secara nyata memberikan kemanfaatan yang lebih besar, baik dalam peningkatan perekonomiaan maupun peningkatan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya, dan masyarakat pada umumnya,”ujarnya.

Junaidi berharap melalui giat ini para peserta bisa mendapatkan materi untuk kedepan dapat memajukan dan mengembangkan koperasi, dengan tetap sesuai dengan aturan-aturan atau rambu-rambu yang telah digariskan.

“Sehingga kedepannya kita tidak mengalami permasalahan-permasalahan yang dapat merugikan diri kita sendiri,”pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved