Tak Ingin Ada Penyimpangan, Kadiskop UKM Provinsi Tegaskan Pentingnya Pengawasan Koperasi di Kalbar

Kemudian juga mencemarkan nama baik koperasi yang selanjutnya menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Diskop UKM Provinsi.
Kadiskop UKM Provinsi, Junaidi saat membuka acara Peningkatan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dan Terbentuknya Koperasi Yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh Serta Akuntabel Tahun 2022, di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Kamis 6 September 2022.// Diskop UKM Provinsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Drs Junaidi menyampaikan bahwa pentingnya melakukan pengawasan terhadap perkembangan koperasi di Provinsi Kalbar.

Maka dari itu, Diskop UKM Provinsi menggelar secara daring melalui zoom meeting dalam rangka mengikuti Kegiatan Peningkatan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dan Terbentuknya Koperasi Yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh Serta Akuntabel Tahun 2022, di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Kamis 6 September 2022.

Kadiskop UKM Provinsi, Junaidi menyampaikan sangat mengapresiasi atas kesediaan para narasumber yang bersedia meluangkan waktunya untuk sharing pengetahuan dan pengalaman khususnya terkait dengan pengawasan koperasi.

“Apresiasi juga saya sampaikan kepada bapak dan ibu pengurus dan pengawas koperasi atas kehadiran secara virtual untuk memenuhi undangan kami dalam acara ini,”ujarnya.

Baca juga: Banjir di Serawai Sudah Surut, 2.901 KK Terdampak dan Siswa Diberi Dispensasi Tak Sekolah 2 Hari

Ia menyampaikan melalui kegiatan ini untuk menunjukan keseriusan dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi yang telah dijalankan oleh pengurus ditiap daerah yang ada di Kalbar.

“Sebagaimana kita ketahui pada beberapa waktu belakangan ini sedang mencuat kasus-kasus penyimpangan dalam pengelolaan koperasi pada tingkat nasional, dimana kerugiannya mencapai angka triliun rupiah,” ungkapnya.

Lanjutnya mengatakan Kasus seperti ini menggambarkan adanya penyalahgunaan koperasi yang dijadikan sebagai topeng (cover) untuk menutupi kegiatan operasional bisnis keuangan pribadi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Dimana dengan melakukan pemupukan modal pribadi-pribadi dan menyalurkannya kepada seluruh masyarakat dengan jasa/bunga yang ditetapkan secara pribadi pula.

Berbagai jenis praktik bisnis jasa keuangan yang mengatasnamakan koperasi tersebut dalam perjalanannya tidak jarang menimbulkan permasalahan-permasalahan yang merugikan anggota.

Kemudian juga mencemarkan nama baik koperasi yang selanjutnya menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Kondisi tersebut sudah tentu perlu kita antisipasi bersama agar jangan sampai terjadi khususnya terhadap koperasi yang ada di Kalimantan Barat,”tegasnya.

Oleh karena itu melalui kegiatan Peningkatan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dan Terbentuknya Koperasi Yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh Serta Akuntabel yang diselengarakan pada hari ini, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip koperasi.

“Lewat giat ini peserta akan dibekali dengan materi terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Pengawasan Koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun koperasi adalah lembaga yang dari, untuk, dan oleh anggota, namun pengawasan dari luar, dalam hal ini instansi/unit kerja yang membidangi perkoperasian sangat diperlukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved