Tak Ingin Ada Penyimpangan, Kadiskop UKM Provinsi Tegaskan Pentingnya Pengawasan Koperasi di Kalbar

Kemudian juga mencemarkan nama baik koperasi yang selanjutnya menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Diskop UKM Provinsi.
Kadiskop UKM Provinsi, Junaidi saat membuka acara Peningkatan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dan Terbentuknya Koperasi Yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh Serta Akuntabel Tahun 2022, di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Kamis 6 September 2022.// Diskop UKM Provinsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Drs Junaidi menyampaikan bahwa pentingnya melakukan pengawasan terhadap perkembangan koperasi di Provinsi Kalbar.

Maka dari itu, Diskop UKM Provinsi menggelar secara daring melalui zoom meeting dalam rangka mengikuti Kegiatan Peningkatan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dan Terbentuknya Koperasi Yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh Serta Akuntabel Tahun 2022, di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Kamis 6 September 2022.

Kadiskop UKM Provinsi, Junaidi menyampaikan sangat mengapresiasi atas kesediaan para narasumber yang bersedia meluangkan waktunya untuk sharing pengetahuan dan pengalaman khususnya terkait dengan pengawasan koperasi.

“Apresiasi juga saya sampaikan kepada bapak dan ibu pengurus dan pengawas koperasi atas kehadiran secara virtual untuk memenuhi undangan kami dalam acara ini,”ujarnya.

Baca juga: Banjir di Serawai Sudah Surut, 2.901 KK Terdampak dan Siswa Diberi Dispensasi Tak Sekolah 2 Hari

Ia menyampaikan melalui kegiatan ini untuk menunjukan keseriusan dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi yang telah dijalankan oleh pengurus ditiap daerah yang ada di Kalbar.

“Sebagaimana kita ketahui pada beberapa waktu belakangan ini sedang mencuat kasus-kasus penyimpangan dalam pengelolaan koperasi pada tingkat nasional, dimana kerugiannya mencapai angka triliun rupiah,” ungkapnya.

Lanjutnya mengatakan Kasus seperti ini menggambarkan adanya penyalahgunaan koperasi yang dijadikan sebagai topeng (cover) untuk menutupi kegiatan operasional bisnis keuangan pribadi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Dimana dengan melakukan pemupukan modal pribadi-pribadi dan menyalurkannya kepada seluruh masyarakat dengan jasa/bunga yang ditetapkan secara pribadi pula.

Berbagai jenis praktik bisnis jasa keuangan yang mengatasnamakan koperasi tersebut dalam perjalanannya tidak jarang menimbulkan permasalahan-permasalahan yang merugikan anggota.

Kemudian juga mencemarkan nama baik koperasi yang selanjutnya menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Kondisi tersebut sudah tentu perlu kita antisipasi bersama agar jangan sampai terjadi khususnya terhadap koperasi yang ada di Kalimantan Barat,”tegasnya.

Oleh karena itu melalui kegiatan Peningkatan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dan Terbentuknya Koperasi Yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh Serta Akuntabel yang diselengarakan pada hari ini, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip koperasi.

“Lewat giat ini peserta akan dibekali dengan materi terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Pengawasan Koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun koperasi adalah lembaga yang dari, untuk, dan oleh anggota, namun pengawasan dari luar, dalam hal ini instansi/unit kerja yang membidangi perkoperasian sangat diperlukan.

Ia menegaskan bahwa Pengawasan Koperasi yang dilakukan bukan merupakan kegiatan untuk mencari kesalahan yang ada di Koperasi.

Namun lebih kepada pembinaan, dengan harapan pengelolaan Koperasi oleh Pengurus dapat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan.

Pelaksanaan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar melalui para pejabat fungsional Pengawas Koperasi pada tahun 2022, meliputi Pengawasan Kepatuhan dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam.

Pengawasan kepatuhan dilakukan mencakup unsur penerapan kepatuhan dan kelembagaan koperasi untuk mendapatkan tingkat kepatuhan koperasi terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku berkenaan dengan penyelenggaraan koperasi oleh pengurus dan pengawas koperasi.

Sedangkan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam dilakukan untuk mengetahui sejauhmana Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam menjalankan prinsip-prinsip koperasi dalam pengelolaan simpan pinjam yang dilaksanakan oleh pengurus koperasi.

Sebagai gambaran dari pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang telah dilaksanakan, dapat disampaikan bahwa capaian dari kegiatan penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi yaitu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 51 unit koperasi dari 50 unit koperasi yang ditargetkan, dengan jumlah koperasi yang berpredikat sehat yaitu 17 koperasi.

“Kalau untuk pengawasan kepatuhan koperasi, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 unit koperasi dari 100 koperasi yang ditargetkan, dengan jumlah koperasi yang memperoleh peringkat kepatuhan pertama yaitu 19 koperasi,”ungkapnya.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa upaya dalam rangka peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan perlu lebih dimaksimalkan lagi, melalui kerjasama semua pihak yang terlibat, baik itu pengurus dan pengawas koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Kementerian Koperasi UKM melalui perumusan kebijakan, dan pihak lainnya.

“Hal ini kita lakukan dengan tujuan agar Koperasi di Kalbar mampu secara nyata memberikan kemanfaatan yang lebih besar, baik dalam peningkatan perekonomiaan maupun peningkatan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya, dan masyarakat pada umumnya,”ujarnya.

Junaidi berharap melalui giat ini para peserta bisa mendapatkan materi untuk kedepan dapat memajukan dan mengembangkan koperasi, dengan tetap sesuai dengan aturan-aturan atau rambu-rambu yang telah digariskan.

“Sehingga kedepannya kita tidak mengalami permasalahan-permasalahan yang dapat merugikan diri kita sendiri,”pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved