Vaksin Covid di Kalbar Kosong Per 30 September 2022, Ini Penjelasan Kadiskes Kalbar
Dengan estimasi, satu sampai dua hari lagi tiba di Pontianak. Tapi kondisi stok masih terbatas karena hanya mengandalkan realokasi dari provinsi lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung , menyampaikan per 30 September 2022 stok vaksinasi covid-19 kosong secara nasional. Kekosongan vaksin juga terjadi di Kalbar.
Ia menjelaskan kondisi ini terjadi secara nasional, sebab semua vaksin covid-19 kedaluwarsa tiap tanggal 30 September. Sedangkan pengadaan vaksinasi secara nasional oleh Menkes belum datang.
“Jadi diperkirakan vaksin covid-19 baru masuk ke Indonesia pada 17 Oktober, dan pada 24 September baru akan didistribusikan ke tiap provinsi,” ujarnya kepada Tribun, Selasa 4 Oktober 2022.
Hary mengatakan kalaupun masih ada beberapa vaksin di provinsi, kemudian dilakukan relokasi untuk provinsi yang memang membutuhkan seperti di Kalbar.
“Kami sudah melakukan upaya dan kordinasi dengan Kemenkes. Semalam sudah direspon oleh Dirjen P2P Kemenkes untuk merelokasi satu provinsi dan dikirim ke Kalbar,” ujarnya.
• Stok Baru Vaksin Covid-19 Diperkirakan Akhir Oktober Akan Didistribusikan ke Tiap Provinsi
Dengan estimasi, satu sampai dua hari lagi tiba di Pontianak. Tapi kondisi stok masih terbatas karena hanya mengandalkan realokasi dari provinsi lain.
Sehingga vaksin yang ada nantinya akan diprioritaskan untuk masyarakat yang memang sangat memerlukan untuk yang belum booster di usia 18 tahun yang urgent melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, dan usia 6-17 tahun yang belum v2.
Cakupan vaksinasi Covid-19 per 3 Oktober 2022 di Provinsi Kalbar untuk vaksinasi satu sebanyak 79,43 persen.
Vaksinasi kedua sebanyak 64,85 persen, vaksinasi ketiga sebanyak 21,90 persen, vaksinasi IV mencapai 54,58 persen. Dengan total capaian vaksinasi di Kalbar mencapai 72,14 persen.
Tak Bisa Terbang
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menyampaikan dengan adanya kekosongan vaksin ini, maka pelaku perjalanan dengan transportasi udara usia di atas 18 tahun yang belum melaksanakan vaksinasi booster atau vaksinasi ke-3 dan yang berusia 6 tahun sampai 17 tahun yang belum melaksanakan vaksinasi ke 2 tak dapat melakukan perjalanan.
“Mereka baru bisa melakukan vaksinasi nantinya setelah stok vaksin tersedia. Jadi booster dulu baru kemudian terbang,” ujarnya.
Harisson mengatakan dengan stok vaksin yang kosong maka mereka yang belum melaksanakan vaksinasi booster atau vaksinasi ke 2 tidak dapat terbang.
Harisson juga telah meminta Dinas Kesehatan Provinsi untuk menyiapkan surat Gubernur yang ditujukan kepada EGM Angkasa Pura dan KKP Pontianak, agar memberikan keringanan terhadap peraturan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara sehubungan dengan stok vaksin yang kosong. Surat ini dikatakannya sifatnya hanya sementara selama masih terjadi kekosongan vaksin.
Berhenti Sejenak