Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Parpol Tak Boleh Catut NIK Warga? Begini Cara Cek NIK Lewat Infopemilu.kpu!
Partai Politik ( Parpol ) dilaporkan mencatut ratusan nama dan/atau Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) warga untuk diaku sebagai kader.
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Menginformasikan kepada masyarakat terkait beberapa hal menjelang perhelatan pemilihan umum ( Pemilu ) yang bakal digelar 2024 mendatang.
Pasalnya Tahapan Pemilu 2024 Bulan Oktober tepatnya tanggal 15 hingga 4 November 2022 KPU kembali melanjutkan Verifikasi berkas secara faktual kepada 24 Parpol.
Partai Politik ( Parpol ) dilaporkan mencatut ratusan nama dan/atau Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) warga untuk diaku sebagai kader.
Salah satu contohnya di Tangerang Selatan, Banten, ada belasan nama yang dicatut sebagai anggota parpol. Enam di antaranya sudah diklarifikasi, sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi, Mengutip Kompas.com, Senin 3 Oktober 2022.
Hal ini diketahui Kompas.com melalui Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat mengatakan ada belasan warga Tangsel yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol.
• Tahapan Pemilu 2024, Hasil Verifikasi Parpol Bakal di Umumkan KPU Tanggal 14 Oktober 2022
Pencatutan itu diketahui setelah warga mengecek nomor induk kependudukan ( NIK ) mereka di Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ).
Nah anda tentu akan penasaran, Apakah NIK Anda salah satu yang dicatut?
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Anda terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol? Berikut caranya
Klik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK. ( klik disini )
* Masukkan NIK
* Klik Cari
* Jika tidak terdaftar sebagai anggota Parpol, maka akan muncul keterangan "NIK : XXX tidak terdaftar dalam Sipol"
Langkah selanjutnya jika NIK yang anda miliki terdaftar sebagai kader Parpol anda bisa melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat domisili anda atau kepada Bawaslu.
Untuk mengetahui apa saja Tahapan Pemilu 2024 berikut kami uraikan melalui PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU: Parpol Masih Lengkapi Persyaratan Agar Bisa ikut Pemilu 2024
Berikut adalah serangkaian proses jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang kami rangkum dari PKPU nomor 3 Tahun 2022.