Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, KPU: Parpol Masih Lengkapi Persyaratan Agar Bisa ikut Pemilu 2024

KPU menetapkan dan memberikan waktu untuk perbaikan berkas selama 14 hari kerja, yaitu 15 sampai 28 September.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Komisi Pemilihan Umum Melalui Komisionernya Idham Kholik menyampaikan kepada wartawan bahwa saat ini banyak Parpol yang tengah memperbaiki dokumen syarat administrasi sebelum pada saat pengumuman 14 Okober 2022 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI saat ini masih membuka masa perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik ( Parpol ) peserta Pemilu 2024.

KPU menetapkan dan memberikan waktu untuk perbaikan berkas selama 14 hari kerja, yaitu 15 sampai 28 September.

Hal ini disampaikan langsung Komisioner  KPU RI Idham Holik yang menyatakan sudah banyak partai politik yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak memenuhi syarat ( TMS ) atau belum memenuhi syarat ( BMS ) melakukan perbaikan.

"Banyak Parpol merapikan dokumen mereka yang kemarin dinyatakan BMS ataupun yang kemarin berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan TMS," ungkap Idham kepada wartawan, Senin 26 September 2022.

Namun Idham enggan memberikan keterangan lebih lanjut Parpol mana saja yang sudah memenuhi syarat verifikasi administrasi, Idham mengatakan pada waktunya nanti KPU akan mengumumkannya secara utuh, yakni 14 Oktober 2022 mendatang.

"Memenuhi syaratnya nanti, 14 Oktober. Melengkapi dokumennya kembali ada mayoritas mereka sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan mereka," Pungkasnya.

Tahapan Pemilu 2024, Masa Tenang Pemilu 2024 Kapan? Berikut Aktifitas Selama Masa Tenang!

Sebagai informasi pendukung, berikut kami sampaikan secara lengkap tentang Tahapan Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Pomor 3 Tahun 2022.

Inilah Informasi dan uraian tahapan Pemilu 2024 secara lengkap kami akses dari situs resmi KPU.

Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved