Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Parpol Tak Boleh Catut NIK Warga? Begini Cara Cek NIK Lewat Infopemilu.kpu!
Partai Politik ( Parpol ) dilaporkan mencatut ratusan nama dan/atau Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) warga untuk diaku sebagai kader.
Editor:
Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Parpol- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan melakukan verifikasi faktual untuk 24 Parpol pada Tahapan Pemilu 2024 yang dimulai pada 15 Oktober 4 November 2022.- KPU Memberikan informasikan agar masyarakat yang ditatut NIK nya oleh Parpol untuk melapor kepada KPU Kabupaten Kota jika memang tercatut oleh Parpol sebagai Kader.
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Demikian informasi Tahapan Pemilu 2024 dan terkait beberapa parpol yang disebutkan mencacut nama warga sebagai kader untuk pemenuhan syarat verifikasi di KPU, Perlu kami sampaikan jika Komisioner KPU Tanggerang tidak mengabarkan secara rinci nama Parpol mana saja yang mencatut nama warga sebagai anggotanya. (*)