Breaking News

Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis? Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Notaris!

Pengurusan sertifikat tanah harus dilakukan di Kantor Pertanahan ( Kantah ) di kabupaten atau kota tempat tanah tersebut terletak.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Notaris-Berikut ini cara pengurusan Sertifikat Tanah lewat jalur PTSL dengan gratis Lengkap syarat dan tata cara pengurusan sertifikat tanah melalui jasa notaris. 

* Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan

* Izin Mendirikan Bangunan

* Advis Planning

* Kartu Kavling

* Akta Jual Beli Tanah

* Surat BPHTB

* Pajak Penghasilan atau PPh

Susun semua berkas dokumen di atas dalam satu map lalu selanjutnya anda bisa mendatangi kantor notaris pilihan anda, sebagai saran anda bisa memilih kantor notaris terdekat dengan tempat anda berdomisili.

Selanjutnya Notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN.

Jokowi Bagikan 2.500 Sertifikat Tanah Sebagai Lanjutan Program PTSL di Jawa Barat

Untuk mengurus dokumen Sertifikat Tanah di Notaris anda akan dikenakan biaya dimana biaya notaris ini tergantung kesepakatan dan tawar menawar kedeua pihak.

Besaran biaya notaris tergantung kesepakatan tawar-menawar kedua pihak. Ada baiknya menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin.

Jika membeli rumah melalui bank, pihak bank telah menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat.

Secara umum biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.

Sebagai informasi tambahan bahwa pengurusan sertifikat tanah lewat jasa notaris lebih simple dan cepat dibandingkan dengan program PTSL.

Perbedaan kedua cara ini terletak pada sisi kebutuhan dan perioritas.

Jika dinilai dari sisi materil, pemohonsertifikat melalui PTSL diperuntukan untuk masyarakat menengah kebawah yang tidak sanggup membayar biaya pembuatan sertifikat tanah yang biayanya mahal

selain itu, pengurusan Sertifikat Tanah gratis lebih memperioritaskan kepada status tanah adat atau tanah girik.

Berbanding terbalik dengan pengurusan sertifikat tanah yang diurus melalui jasa notaris lebih kepada untuk kaum masyarakat yang mampu membayar jasa notaris.

Itulah sebabnya pengurusan sertifikat tanah melaui notaris lebih cepat dibandingkan dengan PTSL.

Demikian cara mengurus Sertfikat Tanah gratis dan syarat lengkap dengan tata cara mengurus sertifikat tanah lewat jasa Notaris. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved