Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis? Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Notaris!
Pengurusan sertifikat tanah harus dilakukan di Kantor Pertanahan ( Kantah ) di kabupaten atau kota tempat tanah tersebut terletak.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
* Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
* Kartu kaveling
* Advice planing
* Izin mendirikan bangunan ( IMB )
* Akta jual beli
* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
* Pajak Penghasilan ( PPH ).
• Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang? Segini Rincian Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lewat BPN!
Tanah yang berstatus tanah adat ( tanah girik ) tetap bisa didaftarkan pengajuannya melalui program PTSL dengan syarat dan ketentuan berikut :
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.
2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan ( PBB ) tahun berjalan
3. Surat riwayat tanah
4. Letter C atau girik
5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa