Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis? Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Notaris!

Pengurusan sertifikat tanah harus dilakukan di Kantor Pertanahan ( Kantah ) di kabupaten atau kota tempat tanah tersebut terletak.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Notaris-Berikut ini cara pengurusan Sertifikat Tanah lewat jalur PTSL dengan gratis Lengkap syarat dan tata cara pengurusan sertifikat tanah melalui jasa notaris. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat Tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh mereka yang memiliki aset tanah.

Pengurusan Sertifikat Tanah harus dilakukan di Kantor Pertanahan ( Kantah ) di kabupaten atau kota tempat tanah tersebut terletak.

Selain menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk mengurus Sertifikat Tanah, ternyata ada sejumlah biaya yang wajib dibayar oleh mereka yang ingin mengurusnya.

Demi memudahkan masyarakat untuk mengetahui berapa besar biaya yang harus dibayarkan saat mengurus Sertifikat Tanah, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan layanan secara online.

Akan tetapi pada artikel ini Tribunpontianak akan membahas syarat-syarat dan cara mengurus Sertifikat Tanah lewat jalur offline yaitu melalui jasa Notaris, untuk itu simak artikel ini hingga selesai.

Sertifikat Tanah Palsu? Berikut Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat HP!

Sertifikat Tanah Gratisnya bagaimana ?

Untuk mendapatkan Sertifikat Tanah wajib mendaftarkan kepemilikan tanah miliknya lewat dengan Pendaftaran Sertifikat Sistematis Lengkap ( PTSL ).

Program sertifikat tanah tanpa biaya ini dicanakan presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2018 dan program ini direncanakan akan berlangsung hingga 2025 mendatang.

Langkah awal mengurus sertifikat tanah gratis ini cukup mudah yaitu masyarakat hanya perlu mengurus langsung ke BPN dengan membuat pengajuan tanah yang akan didaftarkan.

Program PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Berikut ini adalah tata cara yang dapat dilakukan dalam pengurusan Sertifikat Tanah tanpa biaya.

1. Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.

Sesampainya dikantor BPN ikutilah langkah-langkah berikut ini:

* Kunjungi loket pelayanan Sertifikat Tanah dan mengisi formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.

* Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.

* KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

* Kartu Keluarga

* Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

* Kartu kaveling

* Advice planing

* Izin mendirikan bangunan ( IMB )

* Akta jual beli

* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

* Pajak Penghasilan ( PPH ).

Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang? Segini Rincian Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lewat BPN!

Tanah yang berstatus tanah adat ( tanah girik ) tetap bisa didaftarkan pengajuannya melalui program PTSL dengan syarat dan ketentuan berikut :

1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.

2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan ( PBB ) tahun berjalan

3. Surat riwayat tanah

4. Letter C atau girik

5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa

6. Akta jual beli

7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

8. Pajak Penghasilan ( PPH ).

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Simak Syarat dan Alur Pengajuan Berikut!

jika persyaratan yang anda siapkan tadi sudah lengkap maka datanglah kekantor desa atau kelurahan.

* Sesampainya dikantor desa anda bisa mengajukan permohonan untuk bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di desa atau kelurahan

* Setelah pemohon menjadi peserta, petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah pemohon

* Petugas mengukur dan meneliti batas kepemilikan tanah (menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, dan batas bidang tanah)

* Data yuridis akan diteliti petugas dan petugas BPN lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa

* Setelah semua prosedur di atas di lakukan, pemohon hanya tinggal menunggu selama 14 hari hingga persetujuan pengajuan sertifikat tanah diumumkan.

Selain mengurus sertifikat gratis, kami juga menyajikan bagaima syarat dan cara-cara mengurus Sertifikat Tanah lewat jasa PPAT, cara ini cocok bagi anda yang baru membeli sebidang tanah namun belum dilengkapi sertifikat.

Tanah Adat atau Girik Bisa Buat Sertifikat ? Berikut Syarat Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Sebagaimana peraturan dari Badan Pertanahan negara tentang pencatatan sertifikat tanah memang harus diawali dengan pendaftaran melalui jasa notaris.

Berbeda dengan PTSL mengurus Sertifikat Tanah melalui notaris anda akan dikenakan biaya sesuai kesepakatan antara anda dan pejabat notaris.

Bawalah dokumen yang sekiranya akan menjadi persyaratan dalam membuat akta notaris sebagai berikut:

* KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisir pejabat setempat

* Fotokopi Kartu Keluarga

* Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan

* Izin Mendirikan Bangunan

* Advis Planning

* Kartu Kavling

* Akta Jual Beli Tanah

* Surat BPHTB

* Pajak Penghasilan atau PPh

Susun semua berkas dokumen di atas dalam satu map lalu selanjutnya anda bisa mendatangi kantor notaris pilihan anda, sebagai saran anda bisa memilih kantor notaris terdekat dengan tempat anda berdomisili.

Selanjutnya Notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN.

Jokowi Bagikan 2.500 Sertifikat Tanah Sebagai Lanjutan Program PTSL di Jawa Barat

Untuk mengurus dokumen Sertifikat Tanah di Notaris anda akan dikenakan biaya dimana biaya notaris ini tergantung kesepakatan dan tawar menawar kedeua pihak.

Besaran biaya notaris tergantung kesepakatan tawar-menawar kedua pihak. Ada baiknya menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin.

Jika membeli rumah melalui bank, pihak bank telah menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat.

Secara umum biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.

Sebagai informasi tambahan bahwa pengurusan sertifikat tanah lewat jasa notaris lebih simple dan cepat dibandingkan dengan program PTSL.

Perbedaan kedua cara ini terletak pada sisi kebutuhan dan perioritas.

Jika dinilai dari sisi materil, pemohonsertifikat melalui PTSL diperuntukan untuk masyarakat menengah kebawah yang tidak sanggup membayar biaya pembuatan sertifikat tanah yang biayanya mahal

selain itu, pengurusan Sertifikat Tanah gratis lebih memperioritaskan kepada status tanah adat atau tanah girik.

Berbanding terbalik dengan pengurusan sertifikat tanah yang diurus melalui jasa notaris lebih kepada untuk kaum masyarakat yang mampu membayar jasa notaris.

Itulah sebabnya pengurusan sertifikat tanah melaui notaris lebih cepat dibandingkan dengan PTSL.

Demikian cara mengurus Sertfikat Tanah gratis dan syarat lengkap dengan tata cara mengurus sertifikat tanah lewat jasa Notaris. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved