Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis? Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Notaris!
Pengurusan sertifikat tanah harus dilakukan di Kantor Pertanahan ( Kantah ) di kabupaten atau kota tempat tanah tersebut terletak.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
6. Akta jual beli
7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. Pajak Penghasilan ( PPH ).
• Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Simak Syarat dan Alur Pengajuan Berikut!
jika persyaratan yang anda siapkan tadi sudah lengkap maka datanglah kekantor desa atau kelurahan.
* Sesampainya dikantor desa anda bisa mengajukan permohonan untuk bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di desa atau kelurahan
* Setelah pemohon menjadi peserta, petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah pemohon
* Petugas mengukur dan meneliti batas kepemilikan tanah (menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, dan batas bidang tanah)
* Data yuridis akan diteliti petugas dan petugas BPN lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa
* Setelah semua prosedur di atas di lakukan, pemohon hanya tinggal menunggu selama 14 hari hingga persetujuan pengajuan sertifikat tanah diumumkan.
Selain mengurus sertifikat gratis, kami juga menyajikan bagaima syarat dan cara-cara mengurus Sertifikat Tanah lewat jasa PPAT, cara ini cocok bagi anda yang baru membeli sebidang tanah namun belum dilengkapi sertifikat.
• Tanah Adat atau Girik Bisa Buat Sertifikat ? Berikut Syarat Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
Sebagaimana peraturan dari Badan Pertanahan negara tentang pencatatan sertifikat tanah memang harus diawali dengan pendaftaran melalui jasa notaris.
Berbeda dengan PTSL mengurus Sertifikat Tanah melalui notaris anda akan dikenakan biaya sesuai kesepakatan antara anda dan pejabat notaris.
Bawalah dokumen yang sekiranya akan menjadi persyaratan dalam membuat akta notaris sebagai berikut:
* KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisir pejabat setempat
* Fotokopi Kartu Keluarga