Cara Buat KK Untuk Pengantin Baru? Cek Syarat dan Biaya Urus Kartu Keluarga Baru Secara Online!
Sebaiknya pasangan yang baru menikah mengurus dokumen Kartu Keluarga dikantor Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat berdomisili.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasangan yang baru melangsungkan pernikahan pasti akan membuat dokumen kependudukan yang disebut Kartu Keluarga ( KK ), untuk itu jika anda merupakan satu diantara pasangan tersebut silahkan simak artikel ini hingga selesai.
Kartu Keluarga baru nantnya akan diperlukan dalam mengurus sejumlah dokumen misalkan membuat pengajuan kredit, mendaftar BPJS Kesehatan atau bahkan mendaftar Bansos.
Cara mengurus Kartu Keluarga baru cukup mudah yang bisa anda lakukan adalah dengan mendatangi kantor dinas kependudukan dan pencatan sipil ( Disdukcapil ).
Sebaiknya pasangan yang baru menikah mengurus dokumen Kartu Keluarga dikantor Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat berdomisili.
• Cara Urus KK Nikah Siri? Begini Aturan Buat Kartu Keluarga Pasangan Nikah Siri!
Lantas, apa saja syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah?
Syarat membuat KK baru
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah syarat membuat KK baru:
* Kartu Keluarga ( KK ) asli orang tua perempuan dan laki-laki
* Mengisi Formulir F I-01
* Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah
* Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
* Fotocopy Akta Kelahiran ( bagi yang memiliki)
* Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).
• Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga? Begini Syarat Urus Nama KK Tak Sesuai Akta Kelahiran!
Cara membuat KK baru setelah menikah
Setelah mengetahui persyaratan dalam membuat KK baru, berikut adalah cara membuat KK baru setelah menikah:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kk-bentuk-ktp-444.jpg)