Cara Buat KK Untuk Pengantin Baru? Cek Syarat dan Biaya Urus Kartu Keluarga Baru Secara Online!
Sebaiknya pasangan yang baru menikah mengurus dokumen Kartu Keluarga dikantor Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat berdomisili.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Lakukan perintah yang diberikan oleh situs seperti pengunggahan dokumen sebagai persyaratan.
Tunggulah notifikasi melalui email yang menyatakan jika Kartu Keluarga siap dicetak.
• Cara Ubah Data Kartu Keluarga Online, Simak Syarat dan Prosesnya Disini!
2. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Disdukcapil Setempat
Melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota, Anda harus memastikan terlebih dahulu jika di Kabupaten atau Kota Anda tinggal menyediakan layanan penerbitan secara online, karena belum semua daerah telah memiliki layanan ini.
Jika Anda telah memastikannya, ikuti proses membuat kartu keluarga online di bawah ini.
Masuk ke situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat Isilah formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
Unggah dokumen yang diminta situs sebagai persyaratan.
Tunggulah proses pembuatannya. Anda akan diinformasikan melalui SMS atau email jika Kartu Keluarga Anda telah jadi.
Jika Anda sudah diinformasikan, Anda dapat mencetak sendiri secara online atau dicetak langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Demikian cara dan syarat praktis untuk membuat dokumen Kartu Keluarga bagi anda pasangan yang baru menikah, kami menyarankan cara online untuk anda karena lebih praktis diakse, Semoga bermanfaat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kk-bentuk-ktp-444.jpg)