Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga? Begini Syarat Urus Nama KK Tak Sesuai Akta Kelahiran!
Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di kemudian hari jika melakukan mengakases pelayanan publik yang mempersyaratkan Kartu Keluarga.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kartu Keluarga ( KK ) merupakan identitas yang termasuk dalam dokumen administrasi kependudukan yang secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten/kota.
Sebagai dokumen identitas yang berisi susunan anggota keluarga penulisan nama pada Kartu Keluarga kerap terjadi kesalahan dan tidak sesuai dengan yang tercantum di akta kelahiran.
Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di kemudian hari jika melakukan mengakases pelayanan publik yang mempersyaratkan Kartu Keluarga.
Pelayanan publik yang memerlukan Kartu Keluarga biasanya untuk mendaftar sekolah dan membuat Kartu Identitas Anak ( KIA ) hingga buat KTP.
Oleh sebab itu maka dalam membuat dokumen Kartu Keluarga diperlukan ketelitian, terutama yang menyangkut identitas.
Baca juga: Dokumen Persyaratan Buat Kartu Keluarga Setelah Menikah Beda Kabupaten, Cek Caranya Disini !
Bagaimana jika ingin merubah Kartu Keluarga akibat terjadi kesalahan penulisan nama ?
Pengubahan nama pada Kartu Keluarga bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Jika pengetikan nama terjadi kesalahan tentunya berpengaruh pada dokumen lainnya , inilah alasan untuk merubah data tersebut dan menerbitkan yang baru dengan benar.
Perubahan data dapat dilakukan di Disdukcapil tempat KK dan KTP tersebut diterbitkan.
Perubahan data kependudukan seperti ini tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis.
Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
* Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Akta Kelahiran, perlu dibawa untuk menyesuaikan nama yang benar sesuai akta kelahiran.