Cara Buat KK Untuk Pengantin Baru? Cek Syarat dan Biaya Urus Kartu Keluarga Baru Secara Online!
Sebaiknya pasangan yang baru menikah mengurus dokumen Kartu Keluarga dikantor Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat berdomisili.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon datang ke kantor Dukcapil setempat dan mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga ( KK ) baru.
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Selain membuat dokumen Kartu Keluarga secara manual, pemohon juga bisa membuat KK secara online.
Berikut proses pengajuan Kartu Keluarga secara online.
Setidaknya ada dua cara untuk mengajukan Kartu Keluarga secara online, cara online ini akan lebih praktis dan mudah dilakukan.
1. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Situs Kemendagri
Penerbitan Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri.
Buka Masuk situs resmi Kementerian Dalam Negeri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id ( SIAK ).
Buatlah akun dengan memasukan data diri, nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
Masuk kembali dengan menggunakan nomor ponsel serta password yang telah Anda daftarkan.
Masuklah ke pengurusan dokumen secara online, isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kk-bentuk-ktp-444.jpg)