Karutan Mempawah Sebut Masyarakat yang Hendak Mengunjungi WBP Harus Sudah Vaksin

"Kita juga membuka layanan penitipan makanan dari keluarga WBP, yakni dari Senin smpai Sabtu dari jam 09.00-12.00 siang, kemudian istirahat dan mulai

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Mempawah, Oki Setiawan, saat ditemui di ruang kerjanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Mempawah, Oki Setiawan, menyebut, saat ini layanan jam besuk ataupun kunjungan keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah mulai kembali diperbolehkan, setelah beberapa waktu lalu ditiadakan karena pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sekarang jam besuk sudah kembali diperbolehkan, untuk layanannya dari Senin hingga Kamis, sejak pukul 09.00-12.00 siang. Untuk hari Senin dan Rabu khusus untuk tahanan, sedangkan Narapidana hari Selasa dan Kamis," terangnya, Minggu 18 September 2022.

OKI Setiawan juga menjelaskan, selain membuka layanan jam besuk, Rutan Klas IIB Mempawah turut memberikan layanan penitipan makanan bagi WBP dari keluarganya.

"Kita juga membuka layanan penitipan makanan dari keluarga WBP, yakni dari Senin smpai Sabtu dari jam 09.00-12.00 siang, kemudian istirahat dan mulai kembali pukul 14.00-15.00 sore," terangnya.

Investor Malaysia Kepincut Berinvestasi Pada Bidang Pertanian di Kabupaten Mempawah

"Penitipan makanan bagi WBP ini untuk masyarakat yang tidak memenuhi prosedur, misalnya belum divaksin, tidak di PCR/Antigen, dan lainnya," terangnya.

Oki menjelaskan, bagi para pengunjung yang hendak membesuk warga binaan harus sudah melakukan vaksinasi.

"Jadi memang yang mau melakukan besuk atau kunjungan harus sudah vaksin 1 dan 2, kemudian disertai surat antigen atau rapid tes. Di luar itu tidak boleh masuk, hanya titipan makanan yang kita terima," jelasnya.

Oki Setiawan menyebut, saat ini Rutan Mempawah diisi oleh 502 penghuni, yang paling diisi oleh kasus narkoba.

"Kalau yang paling banyak memang kasus narkoba yakni kurang lebih sekitar 60 persen merupakan kasus narkoba, kemudian selebihnya 40 persen diisi oleh tindak pidana umum," terangnya.

Dari 502 penghuni tersebut lanjut Oki, kebanyakan diisi oleh tahanan dari Kubu Raya dibandingkan dengan Mempawah.

"Untuk sekarang di Rutan Mempawah kebanyakan diisi oleh tahanan dari Kubu Raya. Karena Rutan Mempawah saat ini menerima dua wilayah, yakni Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved