Aplikasi M-Paspor Kini Permudah Perpanjangan Paspor Secara Online, Berikut Rincian Biayanya
Dengan aplikasi M-Paspor anda bisa mengaksesnya sendiri dari smartphone yang anda miliki.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki seseorang jika ingin masuk ke negara lain untuk kepentingan berkunjung atau hanya sekedar berlibur serta untuk kepentingan perjalanan dinas.
Bagi anda yang telah memiliki paspor dan akan melakukan perpanjangan untuk paspor anda berikut artikel ini akan membahas terkait bagaimana melakukan perpanjangan masa berlaku Paspor milik anda dengan M-Paspor.
Dengan aplikasi M-Paspor anda bisa mengaksesnya sendiri dari smartphone yang anda miliki.
Aplikasi ini bisa di unduh melalui app playstore
Berdasarkan jenisnya ada tiga paspor yang biasa dikeluarkan di Indonesia , berdasarkan keperluannya.
1. Paspor biasa
2. Paspor diplomatik
3. Paspor dinas
• Dokumen Penting ! Berikut Persyaratan Membuat Paspor Untuk WNI dan Rincian Biayanya
Berikut merupakan cara perpanjangan paspor secara online 2022.
Cara perpanjang paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor menggunakan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya saat membuat paspor.
Berikut cara perpanjang paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor:
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang paspor online.
Buka aplikasi M-Paspor dan login dengan akun Anda.
Pastikan nama, tanggal lahir, dan identitas lain yang telah dimasukkan sesuai.
Setelah itu, pilih kantor imigrasi yang akan Anda tuju. Sebaiknya, pilih kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili Anda.