Aplikasi M-Paspor Kini Permudah Perpanjangan Paspor Secara Online, Berikut Rincian Biayanya

Dengan aplikasi M-Paspor anda bisa mengaksesnya sendiri dari smartphone yang anda miliki.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Aplikasi M-Paspor ini adalah cara memperpanjangan masa berlaku paspor dengan cara online terbaru lengkap dengan rincian biayanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki seseorang jika ingin masuk ke negara lain untuk kepentingan berkunjung atau hanya sekedar berlibur serta untuk kepentingan perjalanan dinas.

Bagi anda yang telah memiliki paspor dan akan melakukan perpanjangan untuk paspor anda berikut artikel ini akan membahas terkait bagaimana melakukan perpanjangan masa berlaku Paspor milik anda dengan M-Paspor.

Dengan aplikasi M-Paspor anda bisa mengaksesnya sendiri dari smartphone yang anda miliki.

Aplikasi ini bisa di unduh melalui app playstore

Berdasarkan jenisnya ada tiga paspor yang biasa dikeluarkan di Indonesia , berdasarkan keperluannya.

1. Paspor biasa

2. Paspor diplomatik

3. Paspor dinas

Dokumen Penting ! Berikut Persyaratan Membuat Paspor Untuk WNI dan Rincian Biayanya

Berikut merupakan cara perpanjangan paspor secara online 2022.

Cara perpanjang paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor menggunakan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya saat membuat paspor.

Berikut cara perpanjang paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor:

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang paspor online.

Buka aplikasi M-Paspor dan login dengan akun Anda.

Pastikan nama, tanggal lahir, dan identitas lain yang telah dimasukkan sesuai.

Setelah itu, pilih kantor imigrasi yang akan Anda tuju. Sebaiknya, pilih kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili Anda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved