Wako Edi Kamtono dan Bupati Muda Sepakat Batas Pontianak-Kubu Raya Ajukan Usulan Ulang ke Mendagri

Dimungkinkan jika ada kesepakatan di dua wilayah yaitu Bupati dan Wali Kota. Bisa dirubah jika ada kesepakatan dua belah pihak

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ Kolase
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan 

“Karena nanti dalam arti karena mungkin dulu resolusi petanya 1:50.000, sekarangkan sudah skala 1:5.000, jadi lebih ke teknis resolusi peta sebetulnya, nanti akan dikordinasikan dengan tim dari provinsi. Karena yang nanti harus berhubungan langsung dengan kemendagri itu sesuai dengan jenjang kita mengusulkan,” ungkapnya.

Menurut Muda, untuk wilayah Sungai Beliung dan Parit Mayor ke depannya akan lebih didetailkan dengan sedikit penyempurnaan peta.

“Nah untuk yang ini beda ni kalau untuk segmen di sungai beliung dan yang di parit mayor. Nanti di detailkan karena ada satu komplek yang masuk. Nah ini sebetulnya bukan juga kota bukan juga kubu raya juga yang ada, karena itu tadi resolusi petanya saja yang perlu disempurnakan sedikit,” jelasnya.

Muda Mahendrawan menekankan tidak ada perebutan terhadap wilayah-wilayah tersebut, hanya saja permasalahannya ada pada resolusi peta.

“Nanti mudah-mudahan dari kita bisa ngusulkan juga ya kita ajak ke lapangan supaya didetailkan nanti beberapa titik. Sebenarnya tidak bermasalah, hanya tadi teknis saja kan tidak ada perebutan sebetulnya. Jadi intinya itu terjadi karena mungkin resolusi peta itu,” katanya.

Kesimpulannya kata Musa, tidak ada sengketa dan lain sebagainya hanya teknis lampiran saja. Oleh karenanya hal tersebutlah yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah.

“Sebenarnya tidak ada sengketa dan lain, hanya teknis lampiran juga inipun lampiran kan ada buka peluang permendagri jika ada sesuatu yang ini maka bisa di usulkan berdasarkan kesepakatan,” terangnya.

“Tapi itu dilampirannyalah yang kita, jadi supaya tidak menimbulkan persepsi yang keliru, karena kewenangan itu ada di kementerian usulannya dari kita kesepakatan dan nanti pemerintah provinsi yang akan menyampaikan,”katanya.

Respon RT

Ketua RT06/RW08 Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi, merespon positif atas upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk mengusulkan kembali terkait batas wilayah.

Menurutnya, jika wilayah tersebut bisa kembali ke kota Pontianak lagi. Tentu akan menjadi suatu kebanggaan bagi warga. Karena memang warga sangat menginginkan untuk masuk ke kota Pontianak dan menolak untuk masuk ke wilayah Kubu Raya.

"Kami sudah mendengar langkah Pemkot untuk mengembalikan hak wilayah ke Kota lagi. Ini menjadi harapan bagi kita semua terutama warga yang berdampak Permendagri 52 tersebut agar Pemkot bisa mempertahankan keadilan Kota sehingga bisa kembali lagi ke Kota Pontianak," ujarnya, Senin 5 September 2022

"Dan mungkin ini kado terindah untuk Ulang Tahun kota Pontianak pada Oktober nanti," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mewakili warga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak berserta Pemkab Kubu Raya yang telah serius menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut.

Warga juga berterima kasih kepada DPRD Kota Pontianak yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat saat audensi kemarin.

"Karena masalah ini bisa diselesaikan bersama dengan memikirkan kepentingan warga yang sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut. Maka kita akan kawal terus dengan harapan kita kembali normal," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved