Wako Edi Kamtono dan Bupati Muda Sepakat Batas Pontianak-Kubu Raya Ajukan Usulan Ulang ke Mendagri

Dimungkinkan jika ada kesepakatan di dua wilayah yaitu Bupati dan Wali Kota. Bisa dirubah jika ada kesepakatan dua belah pihak

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ Kolase
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah.

Pasalnya Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2020 telah memutuskan, bahwa Jalan Padat Karya, Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur, Komplek Daily Perdana Residence dan Sungai Beliung yang semula masuk wilayah Kota Pontianak, malah masuk wilayah Kubu Raya.

Sehingga membuat warga menolak dengan keputusan Kemendagri tersebut. Berangkat dari situlah sehingga membuat kedua belah pihak antara Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya mengusulkan ulang kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk perubahan batas wilayah.

"Awalnya usulan untuk Persil yang di Sungai Ambawang itu masuk ke Kota Pontianak, tetapi di peta Permendagri masuk ke Kubu Raya. Jadi kita usulkan sekaligus kita usulkan yang di Parit Mayor dengan di Sungai Beliung itu kita usulkan untuk dirubah agar masuk ke Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin 5 September 2022.

Titik Terang Polemik Batas Wilayah Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya

"Karena petanya itu setelah ditarik titik koordinat yang sekarang ini 1 banding 5.000 ternyata masuk ke Kubu Raya. Nah ini kita minta sekaligus untuk diusulkan ke Kemendagri agar wilayah tersebut bisa masuk ke Kota Pontianak," timpal Edi Rusdi Kamtono.

Menurut Edi, sebelumnya wilayah di Parit Mayor dan Sungai Beliung ini tidak terjadi permasalahan terkait batas wilayah. Namun setelah adanya keputusan tersebut muncul polemik di kalangan masyarakat sehingga mengharuskan wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak lagi.

Menurut Wako Edi pun terdahulu sertifikat tanah milik warga di kawasan tersebut masih masuk ke Kota Pontianak. Edi Rusdi Kamtono mengakui, bahwa selama ini tidak ada masalah terkait batas wilayah antara Kabupaten dan Kota.

Namun setelah adanya keputusan dari Mendagri itulah terjadi masalah, karena warga yang sebelumnya masuk ke Kota Pontianak malah masuk ke Kubu Raya.

"Jika dulu lahan kosong tidak banyak diributkan, tetapi ketika sudah ramai penduduk seperti saat ini. Maka kita akomodir dan mereka selama ini masih kita layani. Tapi tahu-tahunya Kemendagri membuat batas tidak masuk ke Kota Pontianak sehingga masyarakat komplain," ujarnya.

Menurut Edi Rusdi Kamtono, tahap saat ini merupakan final untuk menentukan dan mengembalikan dua wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak agar tidak menimbulkan persolan baru di kalangan masyarakat. "Ini adalah final karena sudah detail titik koordinatnya .Sehingga ke depannya diharapkan tidak ada masalah lagi," ucapnya.

Menurut Wako Edi, bukan tidak mungkin wilayah tersebut bisa masuk ke Kota Pontianak lagi jika kedua belah pihak antara Pemerintah Kota Pontianak dan Kubu Raya sepakat mengusulkan kembali terkait batas wilayah tersebut ke Kemendagri.

"Dimungkinkan jika ada kesepakatan di dua wilayah yaitu Bupati dan Wali Kota. Bisa dirubah jika ada kesepakatan dua belah pihak. Dan Pemkab dan Pemkot tidak ada masalah," tukasnya.

Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya Usulkan Kembali Terkait Batas Wilayah

Wako Edi Rusdi Kamtono, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Gubernur Kalbar Sutarmidji hadir di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalimantan Barat, sebenarnya untuk acara Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Batas Daerah melalui Pendetilan Garis Batas antara Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak pada subsegmen Persil Tanah SHM Nomor 1282. Namun penandatanganan itu urung dilakukan.

Keresahan Warga

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, keresahan warga yang terjadi di Sungai Beliung dan Parit Mayor, nantinya akan lebih didetailkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved