Update Aturan Penamaan E-KTP Wajib Dua Kata, Cek Panduan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan !
Sebagai identitas KTP dijadikan dokumen yang wajib untuk dibawa kemana-mana, bagi warga yang memenuhi syarat untuk membuat dokumen E-KTP.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan dokumen yang menunjukan identitas lengkap sesorang sebagai warga negara, yang diterbitkan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen KTP dijadikan Tanda Pengenal yang sah sesorang, pada dokumen KTP berisisi informasi tentang nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, Agama hingga golongan darah si pemilik.
Sebagai identitas KTP dijadikan dokumen yang wajib untuk dibawa kemana-mana, bagi warga yang memenuhi syarat untuk membuat dokumen E-KTP.
Berkaitan dengan hal ini terdapat beberapa aturan mengenai penulisan nama di KTP yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu terkait penulisan nama si pemilik yang tidak boleh satu kata.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani pada 22 April lalu.
Segenap aturan baru pembuatan KTP ini mengatur penamaan penduduk yang tercantum dalam KTP, mulai dari tidak diperbolehkan satu kata dalam nama hingga jumlah huruf yang dipakai.
Terkait aturan baru tersebut, nama yang dicantumkan dalam KTP setidaknya tidak melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.
• Syarat Urus E-KTP Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Simak Cara Buat E-KTP Terbaru !
Adapun syarat aturan baru KTP 2022 berdasarkaan Permendagri tersebut, sebagai berikut:
1. Mudah dibaca.
2. Tidak bermakna negatif.
3. Tidak multitafsir. J
4. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
5. Jumlah kata minimal dua kata.
• Apa Itu SUKET ? Dokumen Pengganti KTP Berikut Syarat Dan Cara Mengurusnya Secara Offline !
Selain beberpa poin ketentuan yang disebutkan diatas dalam hal penulisan nama juga akan diatur, Adapun tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, sebagai berikut:
* Menggunakan huruf latin sesuai dengan ketentuan Bahasa Indonesia.