Syarat Urus E-KTP Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Simak Cara Buat E-KTP Terbaru !

Surat pengantar RT merupakan dokumen yang sah untuk segala urusan dokumen yang berkaitan dengan adminitrasi baik itu kependudukan atau yang lainnya

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Eka
Ilustrasi KTP-Berikut aturan tentang surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan dalam mengurus dokumen E-KTP, lengkap dengan cara mengurus E-KTP di Disdukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebijakan baru tentang Aturan terkait administrasi kependudukan Tahun 2022 yang telah mengahapus satu diantara penggunaan Surat Pengantar dari RT/RW dalam mengurus dokumen Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

Hal lantaran data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) dinilai sudah cukup lengkap sehingga Anda tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan dari pihak desa.

Adapun berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

Lantas, apa itu surat pengantar RT/RW ?

Surat pengantar, adalah surat yang dibuat dengan tujuan memberitahu pihak yang dituju bahwa si pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh pihak yang bertanggung jawab terkait isi surat tersebut.

Surat pengantar RT merupakan dokumen yang sah untuk segala urusan dokumen yang berkaitan dengan adminitrasi kependudukan atau yang lainnya.

Praktis dan Cepat Mengurus E-KTP Secara Langsung, Bisa Jadi Satu Hari Dikantor Disdukcapil Terbaru !

Penggunaan Surat Pengantar RT/RW kini tidak lagi sebagai dokumen yang dipersyaratkan dalam mengurus administras pembuatan E-KTP dengan rujukan dan aturan berikut ;
* Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
* Masyarakat cukup membawa kartu keluarga (KK) jika ingin membuat dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil setempat.
* Jika belum mempunya nomor induk kependudukan (NIK), hanya perlu meminta pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.  

Demikian cara membuat KTP elektonik atau dokumen kependudukan yang perlu dan tidak lagi perlu surat pengantar RT/RW, hingga kecamatan.

Berikut syarat mengurus dokumen KTP terbaru

* Minimal berusia 17 tahun

* Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

* Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang datang dari luar negeri karena pindah.

* Poses selanjutnya yaitu datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Cara Urus Surat Keterangan Kehilangan Dari Polisi Jika KTP dan Kartu Keluarga Hilang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved