Apa Itu SUKET ? Dokumen Pengganti KTP Berikut Syarat Dan Cara Mengurusnya Secara Offline !
Keperluan adanya Suket karena merujuk pada setiap warga negara yang berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas yang menunjukan data kependudukan
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Keterangan ( SUKET ) adalah surat keterangan sebagai pengganti dokumen KTP, Jika doumen KTP yang asli belum jadi atau masih dalam pengurusan.
Dokumen Suket sebagai KTP sementara dibuat oleh Disdukcapil dengan fungsi yang sama dengan KTP.
Keperluan adanya Suket karena merujuk pada setiap warga negara yang berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas yang menunjukan data Kependudukan.
Dengan memiliki KTP secara otomatis setiap warga negara resmi terdaftar datanya dan terekam di Disdukcapil.
Berikut ini adalah syarat-syarat yangdiperlukan untuk membuat dokumen suket.
Syarat Membuat Suket ( Suket ) KTP Sementara
Prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.
Dikemukakan pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat membuat KTP baru meliputi:
Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
Membawa Kartu Keluarga ( KK ).
• Praktis dan Cepat Mengurus E-KTP Secara Langsung, Bisa Jadi Satu Hari Dikantor Disdukcapil Terbaru !
Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara
Secara umum, cara membuat KTP sementara sama saja di wilayah mana pun.
Anda hanya perlu mempersiapkan berkas syarat dan mendatangi instansi terkait.
Berikut tahapannya.
Pertama Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.