Update Aturan Penamaan E-KTP Wajib Dua Kata, Cek Panduan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan !

Sebagai identitas KTP dijadikan dokumen yang wajib untuk dibawa kemana-mana, bagi warga yang memenuhi syarat untuk membuat dokumen E-KTP.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Ilustrasi KTP-Berikut aturan tentang penamaan pada dokumen Kartu Tanda Penduduk ( E-KTP ), sekaligus panduan terkait penulisan nama di KTP yang benar. 

* Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.

* Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa dicantumkan dalam kartu keluarga dan kartu tanda pendudukan yang penulisannya disingkat.

* Sedangkan penulisan tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan yang dilarang, sebagai berikut: Disingkat kecuali tidak diartikan lain.

* Menggunakan angka dan tanda baca. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dengan demikian maka untuk penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP dilarang disingkat.

Selain itu juga dilarang menggunakan menggunakan angka ataupun tanda baca.

Demikianlah artikel mengenai penulisan nama yang harus diikuti pada penamaan E-KTP.

Aturan diatas berlaku secara nasional, dengan adanya kebijakan tersebut dan masyarakat mengikutinya maka turut mendukung program pembangunan Nasional. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved