Syarat Urus E-KTP Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Simak Cara Buat E-KTP Terbaru !
Surat pengantar RT merupakan dokumen yang sah untuk segala urusan dokumen yang berkaitan dengan adminitrasi baik itu kependudukan atau yang lainnya
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, berikut cara atau langkah langkah untuk membuat E-KTP:
Pada jam kerja ada baiknya untuk mengurus dokumen E-KTP secara langsung ke Disdukcapil tempat berdomisili.
* Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar.
Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
* Datang ke Disdukcapil membawa persyaratan yang telah ditentukan, masuk ke loket pelayanan KTP dan serahkan berkas kepada petugas disana, serta sampaikan bahwa anda ingin membuat dokumen E-KTP.
* Penyerahan dokumen
Setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
* Ambil Foto dan sidik jari
Untuk mengurus E-KTP tidak akan dikenakan biaya apapun, semua proses penerbitan dilakukan secara gratis.
Pembuatan E-KTP memang tidak lagi menggunaakam surat pengantar RT/RW akan tetapi masih berlaku untuk mengurus keperluan lainnya, Sebagai contoh untuk membuat surat pengantar domisili ke desa atau kelurahan. (*)