Syarat Urus E-KTP Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Simak Cara Buat E-KTP Terbaru !

Surat pengantar RT merupakan dokumen yang sah untuk segala urusan dokumen yang berkaitan dengan adminitrasi baik itu kependudukan atau yang lainnya

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Eka
Ilustrasi KTP-Berikut aturan tentang surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan dalam mengurus dokumen E-KTP, lengkap dengan cara mengurus E-KTP di Disdukcapil. 

Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, berikut cara atau langkah langkah untuk membuat E-KTP:

Pada jam kerja ada baiknya untuk mengurus dokumen E-KTP secara langsung ke Disdukcapil tempat berdomisili.

* Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar.

Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.

* Datang ke Disdukcapil membawa persyaratan yang telah ditentukan, masuk ke loket pelayanan KTP dan serahkan berkas kepada petugas disana, serta sampaikan bahwa anda ingin membuat dokumen E-KTP.

* Penyerahan dokumen

Setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.

* Ambil Foto dan sidik jari

Untuk mengurus E-KTP tidak akan dikenakan biaya apapun, semua proses penerbitan dilakukan secara gratis.

Pembuatan E-KTP memang tidak lagi menggunaakam surat pengantar RT/RW akan tetapi masih berlaku untuk mengurus keperluan lainnya, Sebagai contoh untuk membuat surat pengantar domisili ke desa atau kelurahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved