Praktis dan Cepat Mengurus E-KTP Secara Langsung, Bisa Jadi Satu Hari Dikantor Disdukcapil Terbaru !

Pada artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pembuatan E-KTP terbaru yang bisa dilakukan secara langsung di Disdukcapil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi E-KTP.-Berikut ini syarat dan cara untuk mengurus E-KTP secara langsung bisa diurus diakantor Disdukcapil untuk proses penvetakannya satu hari kerja tergantung dari banyaknya antrean. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk( KTP ) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang telah berusia 17 Tahun, dokumen E-KTP ini merupakan dokumen yang menerangkan identitas.

Dokumen KTP layaknya dokumen Kartu Keluarga, yaitu penerbitannya sama-sama dari kantor Disdukcapil.

Fungsi KTP secara umum adalah sebagai tanda pengenai dan untuk kegunaannya beragam, ada banyak keperluan yang membutuhkan E-KTP sebagai syarat utama. 

Dokumen E-KTP merupakan dokumen yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuat SIM, membuat Rekening Bank bahkan untuk membuat sertifikat vaksin.

Pada artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pembuatan E-KTP terbaru yang bisa dilakukan secara langsung di Disdukcapil.

Untuk mengurus dokumen E-KTP bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama mengurusnya secara manual dengan datang langsung ke kantor Kecamatan atau disdukcapil.

Cara kedua adalah dengan cara online.

• Cara Mengurus Surat Keterangan KTP sementara sebagai dokumen Pengganti E-KTP Dengan Fungsi Sama

Untuk membuat dokumen E-KTP Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu anda persiapkan.

* Minimal berusia 17 tahun

* Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

* Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang datang dari luar negeri karena pindah.

* Poses selanjutnya yaitu datang langsung ke kantor des atau kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

• KTP Digital Kemendagri Masih Dalam Tahapan Uji Coba, Berikut Syarat dan Cara Membuatnya !

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved