Praktis dan Cepat Mengurus E-KTP Secara Langsung, Bisa Jadi Satu Hari Dikantor Disdukcapil Terbaru !
Pada artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pembuatan E-KTP terbaru yang bisa dilakukan secara langsung di Disdukcapil.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk( KTP ) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang telah berusia 17 Tahun, dokumen E-KTP ini merupakan dokumen yang menerangkan identitas.
Dokumen KTP layaknya dokumen Kartu Keluarga, yaitu penerbitannya sama-sama dari kantor Disdukcapil.
Fungsi KTP secara umum adalah sebagai tanda pengenai dan untuk kegunaannya beragam, ada banyak keperluan yang membutuhkan E-KTP sebagai syarat utama.
Dokumen E-KTP merupakan dokumen yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuat SIM, membuat Rekening Bank bahkan untuk membuat sertifikat vaksin.
Pada artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pembuatan E-KTP terbaru yang bisa dilakukan secara langsung di Disdukcapil.
Untuk mengurus dokumen E-KTP bisa dilakukan dengan dua cara.
Cara pertama mengurusnya secara manual dengan datang langsung ke kantor Kecamatan atau disdukcapil.
Cara kedua adalah dengan cara online.
• Cara Mengurus Surat Keterangan KTP sementara sebagai dokumen Pengganti E-KTP Dengan Fungsi Sama
Untuk membuat dokumen E-KTP Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu anda persiapkan.
* Minimal berusia 17 tahun
* Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
* Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang datang dari luar negeri karena pindah.
* Poses selanjutnya yaitu datang langsung ke kantor des atau kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
• KTP Digital Kemendagri Masih Dalam Tahapan Uji Coba, Berikut Syarat dan Cara Membuatnya !