Praktis dan Cepat Mengurus E-KTP Secara Langsung, Bisa Jadi Satu Hari Dikantor Disdukcapil Terbaru !

Pada artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pembuatan E-KTP terbaru yang bisa dilakukan secara langsung di Disdukcapil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi E-KTP.-Berikut ini syarat dan cara untuk mengurus E-KTP secara langsung bisa diurus diakantor Disdukcapil untuk proses penvetakannya satu hari kerja tergantung dari banyaknya antrean. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk( KTP ) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang telah berusia 17 Tahun, dokumen E-KTP ini merupakan dokumen yang menerangkan identitas.

Dokumen KTP layaknya dokumen Kartu Keluarga, yaitu penerbitannya sama-sama dari kantor Disdukcapil.

Fungsi KTP secara umum adalah sebagai tanda pengenai dan untuk kegunaannya beragam, ada banyak keperluan yang membutuhkan E-KTP sebagai syarat utama. 

Dokumen E-KTP merupakan dokumen yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuat SIM, membuat Rekening Bank bahkan untuk membuat sertifikat vaksin.

Pada artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pembuatan E-KTP terbaru yang bisa dilakukan secara langsung di Disdukcapil.

Untuk mengurus dokumen E-KTP bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama mengurusnya secara manual dengan datang langsung ke kantor Kecamatan atau disdukcapil.

Cara kedua adalah dengan cara online.

Cara Mengurus Surat Keterangan KTP sementara sebagai dokumen Pengganti E-KTP Dengan Fungsi Sama

Untuk membuat dokumen E-KTP Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu anda persiapkan.

* Minimal berusia 17 tahun

* Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

* Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang datang dari luar negeri karena pindah.

* Poses selanjutnya yaitu datang langsung ke kantor des atau kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

KTP Digital Kemendagri Masih Dalam Tahapan Uji Coba, Berikut Syarat dan Cara Membuatnya !

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved