Cara Urus Surat Keterangan Kehilangan Dari Polisi Jika KTP dan Kartu Keluarga Hilang

Cara yang paling utama dalam mengganti setiap dokumen yang hilang adalah anda perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Surat Laporan Polisi-Berikut ini cara mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian bagi anda yang kehilangan KTP dan Kartu Keluarga di waktu yang sama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel tentang cara-cara mengurus Surat Keterangan Kehilangan dokumen dari kepolisian.

Kehilangan dokumen bisa terjadi kepada siapa saja apalagi jika dokumen yang hilang merupakan dokumen yang penting.

Tentu saja hal ini menjadi masalah dan membuat panik, maka dari itu perlu untuk dibuatkan penggantinya.

Dokumen yang hilang tentu harus dibuatkan pengganti yang baru, dan anda harus mengurus segala persyratan yang diperlukan.

Sebagai contoh jika kehilangan dokumen berupa KTP dan kartu keluarga secara bersamaan,

Kedua dokumen ini merupakan dokumen kependudukan yang fungsinya sama-sama menerangkan identitas.

Kedua dokumen kependudukan ini sama sama dokumen yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencacatan sipil ( Disdukcapil).

Selain dari disdukcapil anda juga bisa mengurus penggantian Kartu Keluarga dan KTP di kantor Kecamatan jika memang keduanya hilang

Lalu bagaimana cara mengurusnya dan membuatkan pengganti yang baru ?

Cara yang paling utama dalam mengganti setiap dokumen yang hilang adalah anda perlu membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.

Cara Mengganti KTP Rusak atau Hilang, Berikut Urus KTP Online Dari Whatsapp Disdukcapil Kubu Raya

Langkah-langkah yang harus dilakukan dapat anda simak berikut :

langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membuat yang baru, dengan membuat laporan kehilangan yang diterbitkan dari kantor kepolisian setempat dalam hal ini Kepolisian Sektor ( POLSEK).

Perlu diketahui juga, untuk mengurus surat kehilangan di kantor polisi, ada beberapa kategori pelaporan berkas di kantor polisi.

Adapun keperluan dari penerbitan surat kehilangan dari kepolisian antara lain:

* Bukti bahwa admistrasi yang dimiliki hilang dan jika kemudian hari ditemukan bisa dinyatakan tidak berfungsi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved