Polisi Tembak Polisi

Sosok Polwan yang Terlihat Mengusap Air Mata Usai Ferdy Sambo Dipecat Curi Perhatian Publik

Namun terlepas dari putusan tersebut, sebuah momen langka tersorot kamera saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.

Tangkapan layar YouTube.com/Tribunnews
Momen salah satu polwan terlihat mengusap air matanya usai Ferdy Sambo meninggalkan ruangan sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo telah selesai digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Dalam putusan hasil sidang yang dibacakan oleh pimpinan sidang kode etik dan profesi, Komjen Ahmad Dofiri itu resmi membuat keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Namun terlepas dari putusan tersebut, sebuah momen langka tersorot kamera saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.

Seorang polwan diduga menangis sambil mengusap air mata menggunakan lengan kirinya.

Momen itu terekam kamera saat Ferdy Sambo selesai membacakan permintaan maafnya kepada publik.

Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Diproses Polri

Setelah itu, Ferdy Sambo menyerahkan map berwarna merah tersebut dan lekas meninggalkan ruang sidang.

Terlihat dua anggota Propam Polri turut mengawal Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.

Usai memberikan hormat dan balik kanan, kamera justru menyorot dua orang polwan yang duduk di kursi sisi kanan.

Salah satu polwan itu meninggalkan ruangan.

Sedangkan satu orang polwan lainnya terlihat masih duduk lemas.

Ia mendadak mengusap kedua air matanya menggunakan jari sembari menahan tangis.

Meskipun tak diketahui siapa sosok polwan tersebut, namun aksinya disorot oleh sejumlah pihak.

Dilihat dari pakaian serta baretnya, sosok polwan tersebut merupakan anggota provos.

Hingga kini belum diketahui apakah polwan tersebut berhubungan dengan sanksi atau pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BEDA Baju Dinas Ferdy Sambo Saat Sidang Kode Etik dengan Sebelum Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

Permintaan maaf Ferdy Sambo ke publik

Usai hasil sidang kode etik dan profesi selesai dibacakan, Ferdy Sambo langsung menyerahkan surat permintaan maaf yang ia tulis tangan sendiri.

Ia kemudian membacakan surat permintaan maaf tersebut.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," tegas Ferdy Sambo di depan ruangan sidang di Gedung TNCC pada Jumat 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo melanjutkan permintaan maafnya karena pelanggaran yang dia lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selain itu, Sambo menyebutkan, dirinya juga menyerahkan surat permintaan maaf tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Namun, kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini. Terima kasih, Yang Mulia," imbuhnya.

Adapun surat permintaan maaf tersebut sempat Sambo bacakan sebelum diserahkan.

Berikut isinya:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi.

FAKTA Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipecat Tak Hormat Hingga Minta Maaf ke Publik

Total 15 saksi diperiksa di sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo

Dalam sidang etik tersebut, sebanyak 15 saksi ikut diperiksa termasuk Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB itu.

Akan tetapi, 12 saksi tersebut belum diperiksa, baru hanya 3.

Kendati demikian, nasib Ferdy Sambo di instansi kepolisian baru akan diputuskan setelah semua saksi diperiksa.

Berikut ini daftar nama 15 saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo, dilansir Tribunnews.com:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

(*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polwan Usap Matanya Usai Ferdy Sambo Dipecat, yang Dilakukan Selama Persidangan Jadi Sorotan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved