SAKSI KATA

UNSUR Pidana 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan, Dua Terancam di-PTDH

Divpropam Polri kata Brigjen Pol Agus akan melakukan gelar perkara pada Selasa 2 September besok.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
OJOL DILINDAS BRIMOB - Kolase driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan saat ditabrak hingga dilindas mobil taktis Brimob, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025 malam. Potret 7 anggota Brimob yang berada di dalam mobil taktis sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri, Jumat 29 Agustus 2025. (kanan). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis 28 Agustus 2025 malam masih meninggalkan bekas luka mendalam di tengah aksi demo besar-besaran di Indonesia.

Affan Kurniawan tewas ditabrak dan dilindas mobil taktis Brimob yang berisikan 7 anggota.

Kabar terbaru muncul dari nasib 7 anggota yang kini terbukti melanggar kode etik kepolisian hingga di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Divpropam Polri Temukan Unsur Pidana

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus menyebut pihaknya menemukan unsur pidana dalam peristiwa berdarah itu.

Divpropam Polri kata Brigjen Pol Agus akan melakukan gelar perkara pada Selasa 2 September besok.

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi persnya, Senin 1 September 2025 dilansir dari Kompas.com.

SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta

Dua Anggota Kena Pelanggaran Berat

Divpropam kini dalam proses mengkategorikan pelanggaran berat yang menimpa 7 anggota itu.

Bripka R yang mengemudi mobil rantis Brimob itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Lalu disusul Kompol K yang duduk di sebelah kiri Bripka R.

Pelanggaran berat itu dapat berujung pemberhentian tidak terhormat.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.

Di sisi lain, lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J dan Bharaka YD sedang diproses demi mendapat unsur pelanggaran.

Diketahui kelima anggota itu duduk di belakang Kompol K dan Bripka R.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved