Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan Jika Satu Syarat Ini Tak Terpenuhi
Usai pembacaan putusan PTDH, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding karena ditetapkan sebagai dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com pada Jumat 26 Agustus 2022.
Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.
• BEDA Baju Dinas Ferdy Sambo Saat Sidang Kode Etik dengan Sebelum Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya
Namun, hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) telah menyatakan bahwa Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.
Kendati begitu, kata Bambang, putusan pemecatan Sambo kini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebab, pasca sidang KKEP menyatakan pemecatan terhadap Sambo, jenderal bintang dua tersebut berencana mengajukan banding.
"Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," terang Bambang.
Bambang mengatakan, nasib akhir Sambo akan diputuskan melalui hasil sidang banding pemecatan dirinya.
Jika sidang banding tetap memutuskan pemecatan tidak hormat, selanjutnya Kapolri atau Presiden akan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sambo.
"Status Sambo menunggu SK PTDH dari Kapolri atau Presiden," terang Bambang.
Bambang menambahkan, status akhir Sambo di kepolisian akan menjadi wajah penegakan hukum internal Polri. Proses ini, kata dia, menjadi awal reformasi kultural di lingkungan kepolisian.
"Ini masih titik awal dari proses yang disebut reformasi kultural di lingkungan Polri. Apakah konsisten dan berlanjut dengan langkah-langkah konkrit dan strategis melakukan pembenahan atau cukup sampai dengan seremoni-seremoni seperti selama ini," kata dia.
• FAKTA Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipecat Tak Hormat Hingga Minta Maaf ke Publik
Permintaan maaf Ferdy Sambo ke publik
Usai hasil sidang kode etik dan profesi selesai dibacakan, Ferdy Sambo langsung menyerahkan surat permintaan maaf yang ia tulis tangan sendiri.
Ia kemudian membacakan surat permintaan maaf tersebut.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," tegas Ferdy Sambo di depan ruangan sidang di Gedung TNCC pada Jumat 26 Agustus 2022.