Polisi Tembak Polisi

BEDA Baju Dinas Ferdy Sambo Saat Sidang Kode Etik dengan Sebelum Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

Sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu digelar terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Pakaian Ferdy Sambo terlihat polis tanpa lencana (kiri) pada saat memenuhi panggilan sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri Kamis 25 Agustus 2022. Pakaian tersebut berbeda dengan pakaian dinas lengkap dengan lencana serta atribut (kanan) Ferdy Sambo saat menyambangi Bareskrim Polri pada Kamis 4 Agustus 2022 sebelum ditetapkan sebagai tersangka 

b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;

c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan

 d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.

ALASAN Ferdy Sambo Masih Kenakan Pakaian Dinas di Sidang Kode Etik, Kenapa Bukan Baju Tahanan?

Penjelasan beda penampilan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022. Keterangan Ferdy Sambo terkait motif membunuh Brigadir J dinilai janggal.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022. Keterangan Ferdy Sambo terkait motif membunuh Brigadir J dinilai janggal. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, penampilan Ferdy Sambo tentu berbeda dengan awal pertama muncul ke publik sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada saat mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa pada 4 Agustus 2022 lalu terlihat gagah dengan seragam dan atribut lencana lengkap.

Selain itu, pangkat bintang dua yang tertanam di pakaiannya juga terlihat masih ber-lis merah yang menandakan ia masih memegang tongkat komando lantaran masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Namun kini, Ferdy Sambo tak lagi bisa mengenakan pakaian atribut lengkap tersebut lantaran telah dimutasi sebagai perwira tinggi Yanma Polri.

Dikutip dari laman resmi Polri, aturan soal PDH Yanma Polri tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi:

Bentuk, Warna dan Kelengkapan

1. Tutup kepala: Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.

2. Tutup badan:

a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur;
b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;
c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan
d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.

Isi Surat dan Tulisan Tangan Ferdy Sambo di Materai 10.000 Saat Sidang Kode Etik

3. Tutup kaki:

a. sepatu dinas harian warna hitam; dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved