Breaking News

Lokal Populer

Polda Kalbar Gerebek Judi Online, Jerat Pelaku Dengan Undang-undang ITE

Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sejumlah PC komputer beserta Layar, Modem, dan sejumlah peralatan elektronik lainnya

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Petugas Kepolisian dari Polda Kalbar saat melakukan penggrebekan lokasi judi online di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan mengamankan sejumlah barang bukti, Selasa 23 Agustus 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polda Kalimantan Barat melakukan penggerebekan lokasi perjudian online di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Selasa 23 Agustus 2022.

Pada penggrebekan itu Petugas Kepolisian yang berjumlah puluhan orang mengamankan barang bukti berupa sejumlah PC komputer beserta Layar, Modem, dan sejumlah peralatan elektronik lainnya.

Selain itu Petugas juga mengamankan sejumlah orang.

Dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Sementara masih dalam pendalaman dan pengumpulan keterangan saksi - saksi dan bukti - bukti lainnya,"ujarnya,  Rabu 24 Agustus 2022.

Diduga Jadi Tempat Judi Online, Tim Gabungan Polda Kalbar Grebek 7 Rumah dan Amankan 8 Orang

"Untuk orang yang diamankan pasti ada, tapi masih dalam pendalaman dan pengumpulan bukti - bukti dan keterangan, sedangkan untuk data selengkapnya belum," tambahnya.

Tim Gabungan

Polda Kalimantan Barat melakukan penggrebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat permainan judi online di Kota Pontianak pada Selasa 23 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa penggrebekan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polda Kalbar dan Polresta Pontianak.

Total terdapat 7 rumah yang digeledah oleh petugas kepolisian di Jalan Tritura, Gang Angket, kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dengan melibatkan puluhan personel kepolisian.

Pada penggrebekan tersebut petugas mengamankan 8 orang yang terdiri dari 3 pria dan 5 wanita yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melakukan penindakan di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat permainan judi dan telah diamankan Barang Bukti dan diduga Pelaku kejahatan perjudian online,"ujar Kombespol Raden Petit Wijaya.

Jualan Voucher Judi Online, Pria di Kubu Raya Belajar Dari Internet & Hasilkan Ratusan Ribu Perhari

Pada penggrebekan tersebut, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, HP sebanyak 3 buah, CPU sebanyak 48 unit, Monitor sebanyak 41 unit, keyboard sebanyak 84 unit, Mouse sebanyak 18 unit, Uang sejumlah Rp. 2.727.000,- Buku sebanyak 14 buah, Wireless sebanyak 2 buah, Modem sebanyak 2 buah, Router sebanyak 1 buah, kamera sebanyak 1 unit, Charger HP sebanyak 2 buah, Laptop dan Charger 3 unit.

Terkait perjudian tersebut, 8 orang yang diamankan terancam dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Kemudian, Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved