Jualan Voucher Judi Online, Pria di Kubu Raya Belajar Dari Internet & Hasilkan Ratusan Ribu Perhari

'"Sudah 8 bulan, saya jual beberapa situs, saya jualnya kayak pulsa, 10 ribu harganya 12 ribu, kalau 25 ribu harnya 27 ribu, kalau sehari biasa untung

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Pria asal Kabupaten kubu Raya yang dimankan Polres Kubu Raya karena menjual voucher judi Online saat konferensi pers di Polres Kubu Raya, Rabu 24 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya mengamankan sejumlah orang yang terlibat dengan perjudian online di wilayah hukum Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Selain mengamankan pemain, Polres Kubu Raya mengamankan dua orang penjual voucher judi online di Kabupaten Kubu Raya.

F warga Kecamatan Sungai Raya penjual voucher judi online yang diamankan mengaku sudah menjual voucher untuk judi online selama 8 bulan terakhir.

Voucher yang ia jual beragam, mulai dari 10 ribu, 25 ribu, hingga 50 ribu rupiah, dengan harga bervariasi, dengan hasil bersih ratusan ribu perhari.

'"Sudah 8 bulan, saya jual beberapa situs, saya jualnya kayak pulsa, 10 ribu harganya 12 ribu, kalau 25 ribu harnya 27 ribu, kalau sehari biasa untung 50 ribu sampai 100 ribu,"ungkapnya ketika dihadirkan saat konfrensi pers di Polres Kubu Raya, 24 Agustus 2022.

Untuk menjual Voucher situs judi online, ia mengatakan sebelumnya belajar dari internet / google secara otodidak, dimana semula ia membuka sejumlah situs judi dan mendaftarkan diri untuk menjadi penjual voucher.

Pemilik Warnet di Kubu Raya Jadi Tersangka Pengungkapan Kasus Judi Online

"Situsnya ada di internet, dan tinggal klik aja situsnya semua orang bisa daftar, tinggal registrasi, diajarin sama mereka mereka nantinya,"katanya.

Selain berjualan voucher judi online, ia mengatakan tidak memiliki pekerjaan lain dan menggantungkan seluruh pendapatannya dari menjual voucher itu.

"Lumayan hasilnya untuk kebutuhan,"katanya.

Sebelumnya, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy saat konferensi pers di Polres Kubu Raya didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim dan Kasar Narkoba menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap 2 kasus judi online di wilayah Kubu Raya.

Pertama di Kecamatan Batu Ampar, dan dua di Kecamatan Sungai Raya.

Pengungkapan ini bermula dari pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat maraknya terjadi judi online di lokasi tersebut, yang kemudian pihaknya tindaklanjuti.

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Judi Online, Pemain, Penjual Voucher dan Penyedia Tempat Diciduk

Di Kecamatan Batu Ampar, Petugas mengamankan seorang berinisial MJ yang menyiapkan tempat judi online.

Kemudian, di Kecamatan Sungai Raya Polres Kubu Raya mengamankan 8 orang yang terdiri dari 6 pemain, 1 penjual vocer dan 1, penyedia tempat.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda menambahkan pada pengungkapan kasus judi online di Kecamatan Sungai Raya pertama pihaknya mengamankan 6 orang pemain judi online, kemudian dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan penjual Voucher judi online, selain itu pihaknya lalu mengamankan pemilik usaha warnet.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved