Diduga Jadi Tempat Judi Online, Tim Gabungan Polda Kalbar Grebek 7 Rumah dan Amankan 8 Orang
Pada penggrebekan tersebut petugas mengamankan 8 orang yang terdiri dari 3 pria dan 5 wanita yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat melakukan penggrebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat permainan judi online di Kota Pontianak pada Selasa 23 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa penggrebekan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polda Kalbar dan Polresta Pontianak.
Total terdapat 7 rumah yang di geledah oleh petugas kepolisian di jalan Tritura, gang angket, kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dengan melibatkan puluhan personel kepolisian.
Pada penggrebekan tersebut petugas mengamankan 8 orang yang terdiri dari 3 pria dan 5 wanita yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
• Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Judi Online dan Penyalahgunaan Narkotika, Berikut Tersangkanya
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melakukan penindakan di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat permainan judi dan telah diamankan Barang Bukti dan diduga Pelaku kejahatan perjudian online,"ujar Kombespol Raden Petit Wijaya.
Pada penggrebekan tersebut, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, HP sebanyak 3 buah, CPU sebanyak 48 unit, Monitor sebanyak 41 unit, keyboard sebanyak 84 unit, Mouse sebanyak 18 unit, Uang sejumlah Rp. 2.727.000,- Buku sebanyak 14 buah, Wireless sebanyak 2 buah, Modem sebanyak 2 buah, Router sebanyak 1 buah ,kamera sebanyak 1 unit, Charger HP sebanyak 2 buah, Laptop dan Charger 3 unit.
Terkait perjudian tersebut, 8 orang yang diamankan terancam dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Kemudian, Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan penhara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News