Lokal Populer

Polda Kalbar Gerebek Judi Online, Jerat Pelaku Dengan Undang-undang ITE

Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sejumlah PC komputer beserta Layar, Modem, dan sejumlah peralatan elektronik lainnya

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Petugas Kepolisian dari Polda Kalbar saat melakukan penggrebekan lokasi judi online di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan mengamankan sejumlah barang bukti, Selasa 23 Agustus 2022 

Pemblokiran

Kepada Masyarakat, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengimbau untuk melapor bilamana di sekitarnya terdapat perjudian.

Selain itu, pihaknya pun meminta informasi bilamana menemukan situs judi online untuk dilaporkan, agar dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemblokiran.

"Kami sudah beKerjasama dengan kominfo untuk memblokir situs-situs yang ditemukan atau dilaporkan masyarakat, dan kami tetap melakukan tindakan apabila ditemukan di wilayah hukum polda kalbar," ungkapnya.

Kombespol Raden Petit pun menegaskan pihaknya juga akan menindak siapa saja yang mempromosikan situs - situs judi online.

Bagi orang yang turut mempromosikan judi online ia menegaskan dapat dijerat dengan undang - undang ITE yakni Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved