Lokal Populer
Rekonstruksi Kasus Menantu Bunuh Mertua di Sambas, Dilatarbelakangi Aksi Tidak Senonoh Pelaku
Tujuan reka ulang kejadian tersebut untuk memberikan gambaran suatu rangkaian tindak pidana pembunuhan tersebut
Penulis: Imam Maksum | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satreskrim Polres Sambas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan menantu terhadap mertua di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kalimantan Barat. Rekonstruksi diperagakan oleh tersangka Logang di Mapolres Sambas, Senin 22 Agustus 2022.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengatakan sebanyak 16 adegan peristiwa pembunuhan diperagakan oleh tersangka.
Tujuan reka ulang kejadian tersebut untuk memberikan gambaran suatu rangkaian tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Adapun tujuan kita pelaksanaan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran dan meyakinkan kepada penyidik maupun penyidik dari jaksa penuntut umum sehingga tergambar jelas suatu rangkaian tindak pidananya," katanya kepada wartawan.
Dia mengatakan motif tersangka membunuh korban dilatarbelakangi oleh tersangka yang sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik ipar tersangka.
• Telinga Bocah di Sambas Keluarkan 17 Ekor Ulat, Chia Butuh Bantuan Biaya Perawatan di Singkawang
Dia mengungkapkan tersangka pernah ditegur oleh korban saat ingin mengulangi perbuatan tersangka yang bertindak tak senonoh kepada adik iparnya.
"Untuk motif sebenarnya permasalahan keluarga tersangka ini sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik ipar korban. Inisial adik korban R, namun merasa tidak terima ditegur terus dan terjadilah tindakan pembunuhan tersebut," katanya.
Dia menerangkan, berdasarkan informasi atau keterangan yang didapat aksi tidak senonoh itu sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.
Sehingga, imbuh dia, perbuatan itu berulang berulang sampai terjadilah tindak pembunuhan.
"Ini artinya sampai sekarang belum ada laporan perbuatan pencabulan. Terkait laporan pencabulan itu belum ada, itu terpisah," ucapnya.
Dia mengatakan tersangka dijerat pasal 340, kemudian 338 dan 354 KUHP pidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dia menjelaskan, melihat fakta kejadiannya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hingga meninggal dunia.
"Bukan berarti tidak sengaja, namun ke kegiatan ini kan melalui rangkaian penyidikan kita juga sudah menemukan unsur-unsur berkaitan dengan pasal-pasal yang kita terapkan," jelasnya.
Kejadian Pembunuhan
Kejadian ini terjadi, di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Slasa 2 Agustus 2022 pukul 05:20 WIB.