Lokal Populer
Rekonstruksi Kasus Menantu Bunuh Mertua di Sambas, Dilatarbelakangi Aksi Tidak Senonoh Pelaku
Tujuan reka ulang kejadian tersebut untuk memberikan gambaran suatu rangkaian tindak pidana pembunuhan tersebut
Penulis: Imam Maksum | Editor: Tri Pandito Wibowo
"Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Gayung Bersambut Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas di depan rumah tersangka berinisial L umur 52," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno, ketika dikonfirmasi Tribun Pontianak, Selasa 2 Agustus 2022.
Adapun korbannya adalah mertua laki-laki inisial P meninggal dunia, dan ibu mertua inisial D luka bacok bagian punggung.
Kejadian berawal saat tersangka berinisial L yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban, memberi uang saku kepada adik iparnya berinisial R berusia 18 tahun.
Lalu ibu mertua atau istri korban menegur agar uang tersebut jangan diambil oleh R karena gerak gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan terhadap putri korban.
Selama ini istri korban berinisial D sering menegur tersangka L, agar jangan lagi merayu adik iparnya sendiri, dengan memberi iming-iming uang saku.
Dari olah TKP berinisial D menegur agar menantunya L menghentikan pertengkaran dengan istri yang merupakan putri korban,
Mendengar teguran itu tersangka masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam, berlari mengejar ibu mertuanya di halaman rumah mereka.
• Bupati Sambas Bersepeda Keliling Pasar Tebas, Satono : Ekonomi Masyarakat Bangkit
Sang mertua laki-laki segera bergegas turun dari rumahnya untuk melerai pertengkaran tersebut.
Akan tetapi mertua laki-laki yang melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban dari senjata tajam
Leher mertua laki-laki terkena bacok dan langsung tersungkur bersimbah darah ke tanah.
Seketika anak-anak korban pun berlari dan menangis histeris melihat kejadian tersebut.
Melihat kondisi sudah sangat mencekam, tersangka pun kabur membawa senjata tajam.
Warga setempat pun langsung membawa isteri korban ke Puskesmas Selakau, untuk diberi pertolongan medis.
Warga kemudian melapor ke Polsek Selakau dan anggota Reskrim gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara atau TKP.
Sekitar pukul 12.30 tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Reskrim dan Polsek di kaki bukit persawahan daerah Desa Mantibar, Kecamatan Selakau, Sambas.
Kemudian tersangka diamankan di Polsek Selakau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.