Digugat Pra Peradilan, Polda Kalbar Diputuskan Buka Kembali Kasus Kematian Apin Warga Sanggau

"Dan pada kesimpulan itu yang menyebabkan kematian itu terhalangnya oksigen ke Paru - paru karena pembekapan,"katanya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/SYAHRONI
Pengadilan Negeri Sanggau 

"Harapan kami ingin bisa terungkap kebenaran yang sebenarnya - benarnya atas kematian mendiang Apin, karena pemohon ini adik kandung apin sendiri yang sangat merasa kehilangan atas meninggalnya yang bersangkutan,"tuturnya.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, dari rekaman CCTV yang ada di rumah Apin terlihat masih dalam keadaan baik - baik saja, tidak dalam keadaan sakit.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, Polda Kalbar siap menjalankan putusan Pengadilan.

"Iya. Terkait hal tersebut maka kewajiban polri melaksanakan putusan pra peradilan tersebut, dan untuk penanganan penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke polda kalbar,'ujarnya. Selasa 23 Agustus 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved