Ketentuan Bayar PBB Online di mesin ATM, Berikut Caranya !
Bayar PBB Online sudah bisa dilakukan di ATM, bayar pajak di ATM memudahkan anda agar tidak mengantre dikantor pelayanan pajak.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Peraturan yang mangatur hal ini adalah Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Setiap orang yang menguasai satu bidang tanah dan bangunan yang besertifkat diwajibkan untuk membayar pajak yang telah diatur berdasarkan perhitungan besaran beban biaya pajak ditanggung pemilik.
Secara umum, berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayarannya dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.
Setiap pemilik tanah dan bangunan akan disebut wajib pajak.
Nah, sebagai wajib pajak anda harus mengatahui cara membayar pajak yang mudah dilakukan ?
Arikel berikut adalah informasi yang dapat anda jadikan referensi untuk membayar pajak dengan cara online.
• Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2020 di Pontianak Dihapuskan, Bayar PBB-P2 Sabtu-Minggu
Bayar PBB Online sudah bisa dilakukan di ATM, bayar pajak di ATM memudahkan anda agar tidak mengantre dikantor pelayanan pajak.
Maka dari itu, Bayar PBB Online sangatlah penting bagi wajib pajak untuk mengetahui bagaimana cara Bayar PBB Online.
Lalu, bagaimana cara Bayar PBB Online ?
Bayar PBB Online via ATM
Fasilitas elektronik umum seperti mesin ATM dapat dengan mudah Anda temui dan gunakan.
Untuk memudahkan Anda bayar PBB via ATM, berikut tahapan yang dapat diikuti.
Ikuti langkah-langkah berikut jika anda ingin membayar pajak lewat ATM,
* Langkah pertama, kunjungi mesin ATM terdekat dengan domisili anda